Jumat, 29 Maret, 2024

Stafsus Menhub: Kita Tidak Bisa Buat Kebijakan yang Ekstrim

MONITOR, Jakarta – Pandemi Covid-19 memberikan dampak cukup signifikan terhadap industri transportasi. Dalam situasi ini, Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi, Adita Irawati, menyatakan pemerintah tidak bisa sembarangan membuat kebijakan yang ekstrim di masa pandemi.

Adita menjelaskan, setiap regulasi kebijakan yang disusun Kementerian Perhubungan terkait sektor transportasi harus dilakukan secara bertahap dan bersifat dinamis.

“Bicara regulasi, ada aturan mudik dulunya dibolehkan lalu kemudian dilarang. Ini dinamika yang harus kita hadapi di masa pandemi. Kita tidak bisa membuat kebijakan yang ekstrim, kita harus membuat kebijakan secara bertahap,” ujar Adita Irawati dalam diskusi online Forum Monitor bertajuk ‘Ancaman dan Tantangan Industri Transportasi dalam Kebijakan Pandemi’, Kamis (11/6).

Terkait aturan mudik dan arus balik, kata Adita, implementasi kebijakannya sudah selesai per tanggal 7 Juni 2020 kemarin. Saat ini, Adita mengatakan pihaknya bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tengah menyusun kebijakan baru sesuai dengan keadaan baru.

- Advertisement -

“Mudik dan arus mudik sudah selesai, sehingga aturannya pada 7 Juni kemarin selesai dan berakhir. Nah kami saat ini bersama dengan Gugus Tugas menyusun kebijakan baru yang menyesuaikan keadaan baru, agar masyarakat aman dari Covid-19, dan menyempurnakan dengan kondisi sekarang,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, Adita sebelumnya menyampaikan bahwa Kementerian Perhubungan sudah mendapatkan arahan dari Presiden Joko Widodo agar membuat regulasi tepat seiring masyarakat mulai beradaptasi dengan kebiasaan baru, atau new normal.

“Seperti Sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo, sampai sekarang ini sampai dengan vaksin yang bisa melawan Covid-19 ini belum ditemukan, ya kita harus tetap bisa beraktifitas lebih produktif tetapi tetap aman dari Covid-19,” ujar Adita.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER