BISNIS

Lion Air Kembali Buka Penerbangan Domestik

MONITOR, Jakarta – Maskapai penerbangan Lion Air Group mulai hari ini, Rabu (10/6) kembali membuka penerbangan domestik. Keputusan itu diambil setelah pada pekan lalu Lion Air memutuskan sempat menghentikan penerbangan karena banyak calon penumpang tak dapat melaksanakan perjalanan akibat kesulitan memenuhi kelengkapan dokumen terbang di tengah pandemi covid-19.

Corporate Communications Strategic Danang Mandala Prihantoro mengatakan rencana operasional kembali mempertimbangkan pengaturan kembali persyaratan calon penumpang yang lebih sederhana. 

“Waktu seminggu dianggap cukup mensosialisasikan calon penumpang mempersiapkan dokumen pendukung sebelum terbang,” ujar Danang, dalam siaran pers yang diterima Rabu (10/6).

Aturan tercantum pada Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona (Covid-19). 

Selain itu, perseroan menilai calon penumpang pesawat udara semakin memahami, serta bisa memenuhi syarat yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan.

Dalam aturan baru, tiap calon penumpang pesawat hanya membutuhkan bukti tes kesehatan, seperti PCR, rapid test atau surat keterangan kesehatan.

Bagi calon penumpang Lion Air Group, lanjutnya, rapid test memiliki masa berlaku 3 hari. Sedangkan, masa berlaku PCR lebih lama, yakni 7 hari.

Apabila PCR dan rapid test tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala, seperti influenza dari dokter rumah sakit maupun puskesmas.

“Setiap calon penumpang harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan,” terang Danang mengingatkan.

Lion Air meminta setiap calon penumpang mematuhi aturan penerbangan di masa pandemi. Meliputi, tiba di terminal keberangkatan 4 jam sebelumnya. 

Kemudian, calon penumpang wajib menggunakan masker, mencuci tangan, mengikuti ketentuan jaga jarak fisik (physical distancing), menjaga kebersihan selama di badan pesawat, serta mengikuti petunjuk awak pesawat.

Calon penumpang yang berencana melakukan perjalanan dapat membeli tiket di kantor pusat atau kantor cabang, situs resmi maskapai, aplikasi ponsel pintar, layanan kontak pelanggan, hingga di mitra agen perjalanan, termasuk online travel agent.

Recent Posts

Kemenag Ajak FKUB Se-Indonesia Tanam Sejuta Pohon Matoa

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mengajak Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di seluruh Indonesia untuk…

41 menit yang lalu

Dukung Swasembada Pangan, Menteri PU Gelar Panen Raya dan Pameran Teknologi IPHA

MONITOR, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menegaskan komitmennya dalam mendukung program swasembada…

4 jam yang lalu

DPR Soroti TNI Diduga Intimidasi Acara Mahasiswa, Hormati Kebebasan Akademik dan Supremasi Sipil

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menyesalkan peristiwa dugaan intimidasi oleh anggota…

5 jam yang lalu

INTANI – IMP168 Kerjasama gandeng Forum Bumdes untuk Swasembada Pangan Berkelanjutan

MONITOR, Yogyakarta - Perkumpulan Insan Tani dan Nelayan (INTANI) menjalin kerjasama (MoU) dengan PT Indoraya…

9 jam yang lalu

Hutama Karya Siap Serap SDM Unggul Melalui Program Rekrutmen Bersama BUMN 2025

MONITOR, Jakarta - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) membuka pintu bagi generasi muda untuk…

11 jam yang lalu

Dirjen PHU Ingatkan Petugas Haji Agar Hilangkan Ego Sektoral saat Bertugas

MONITOR, Jakarta - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (2014-2017) Abdul Djamil mengingatkan seluruh petugas haji…

14 jam yang lalu