HUKUM

Eks Aspri Menpora Minta Maaf Seret Dua Nama di Persidangan

MONITOR, Jakarta – Tersangka korupsi dalam kasus suap dana hibah bantuan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Miftahul Ulum menyampaikan permohonan maafnya kepada Anggota BPK Achsanul Qosasi dan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Adi Toegarisman yang juga terseret dalam persidangan.

Permohonan maaf itu disampaikan mantan asisten pribadi (Aspri) eks Menpora Imam Nahrawi saat membacakan pledoi atau nota pembelaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (9/5) malam.

“Saya sampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar bapak Adi Toegarisman dan keluarga besar bapak Achsanul Qosasi dan semuanya pihak-pihak atas kekhilafan,” kata Ulum.

Dalam sidang yang digelar secara virtual itu, Ulum mengaku kalau dirinya tidak pernah bertemu maupun berkomunikasi dengan kedua nama tersebut. Termasuk, imbuhnya, tidak bertemu dengan utusan maupun orang suruhan sebagaimana yang pernah disampaikan dalam persidang beberapa waktu lalu.

“Saya hanya mendengar cerita dari pertemuan yang sudah saya lakukan dengan Hamidi dan yang lainnya. Ya cukup itu mungkin yang bisa saya sampaikan. Saya mohon maaf sebesar-besarnya dan semoga Bapak Achsanul Qosasih, juga Bapak Adi Toegarisman sudi menerima permohonan maaf saya,” sebut dia.

Meski begitu, Ulum tidak merinci lebih lanjut mengenai hal tersebut. Dalam pledoi, ia mengklaim dirinya tak bersalah seperti yang telah didakwakan Jaksa KPK.

Kendati demikian, dirinya mengaku akan menerima secara ikhlas apapun keputusan vonis majelis hakim yang akan diberikan.

“Mohon sekiranya yang mulia memberikan keputusan vonis yang saya yakini adalah keputusan Tuhan kepada saya dan saya akan jalani dengan ridho,”tandasnya.

Diketahui, Miftahul Ulum dituntut hukuman sembilan tahun penjara, karena dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terbukti menerima suap Rp11,5 miliar.

Suap berasal dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy. Suap tersebut untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora.

Miftahul dianggap melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Recent Posts

40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang

MONITOR, Pandeglang - Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Syekh Manshur Pandeglang mengapresiasi Program Beasiswa Madrasah…

5 jam yang lalu

Kemenhaj Dorong Penguatan Kerja Sama Indonesia-Uzbekistan Lewat Wisata Religi

MONITOR, Tashkent - Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf mendorong penguatan hubungan Indonesia…

7 jam yang lalu

Wakili Megawati Hadiri HUT Demokrat, Rokhmin Dahuri: Persatuan Nasional di Atas Kompetisi Politik

MONITOR, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kelautan dan Perikanan Prof. Dr. Ir. Rokhmin…

8 jam yang lalu

Bansos Bukan untuk Judol, SDM PKH Lumajang Perkuat Edukasi PKM

MONITOR, Lumajang - Upaya mencegah judi online (judol) menyasar keluarga penerima manfaat terus diperkuat hingga…

10 jam yang lalu

LPDB Koperasi Perkuat Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Hukum untuk Jaga Dana Bergulir

MONITOR, Bandung - LPDB Koperasi terus memperkuat tata kelola, kepastian hukum, dan mitigasi risiko dalam…

12 jam yang lalu

Perkuat Tata Kelola Investasi, Pemerintah Integrasikan Perizinan TKA

MONITOR, Jakarta — Pemerintah memperkuat tata kelola investasi dengan mengintegrasikan pelayanan penggunaan Tenaga Kerja Asing…

12 jam yang lalu