MONITOR, Jakarta – Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) membuat kebijakan relaksasi dan kelonggaran pembiayaan berupa program restrukturisasi pinjaman/pembiayaan bagi koperasi penerima dana bergulir untuk mengatasi dampak ekonomi yang ditimbulkan akibat pandemi Covid-19.
Sebanyak 40 koperasi yang mendapatkan fasilitas restrukturisasi dengan nilai outstanding sebesar Rp181,2 miliar. Koperasi-koperasi tersebut telah mengajukan permohonan restrukturisasi kepada LPDB-KUMKM sejak awal pandemi bergejolak hingga Mei 2020.
“Di masa pandemi Covid-19 LPDB-KUMKM segera melaksanakan restrukturisasi pinjaman/pembiayaan terhadap 40 Koperasi yang terkena dampak langsung,” kata Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo.
Supomo mengatakan kebijakan restrukturisasi dilakukan dengan menunda pembayaran pokok dan bunga bagi koperasi penerima dana bergulir paling lama 12 bulan ke depan. Jika semuanya telah diverifikasi, diharapkan bulan Juni ini restrukturisasi pinjaman/pembiayaan dana bergulir terhadap 40 koperasi mitra tersebut sudah dapat dilaksanakan.
“Dalam bulan Juni ini kami berusaha seluruh pemohon tersebut dapat segera kami selesaikan administrasinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa kriteria penerima fasilitas restrukturisasi tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Koperasi dan UKM. Di antaranya mitra LPDB-KUMKM yang berbadan hukum, koperasi dan UMKM yang usahanya terdampak langsung maupun tidak langsung akibat Covid-19, mitra yang masih memiliki kewajiban angsuran pokok dan bunga, serta mitra yang memiliki status kolektibilitas lancar dan kurang lancar.
“Seluruh kriteria tersebut akan kami perhitungkan sesuai dengan ketentuan dan utamanya kami bekerja sesuai dengan komitmen Bapak Menteri Koperasi dan UKM untuk membantu koperasi selama pandemi Covid-19,” tutur Supomo.
Kebijakan kelonggaran dan relaksasi pembiayaan bagi koperasi mitra LPDB-KUMKM merupakan upaya maksimal guna menangkal dampak terburuk dari menyebarnya Covid-19 terutama di sektor ekonomi mikro dan makro. Pada masa pandemi wabah Covid-19, banyak koperasi yang kesulitan memenuhi kewajibannya lantaran UMKM-UMKM yang menjadi anggotanya sedang mengalami krisis akibat usahanya banyak yang tidak berjalan.
Koperasi yang ingin mendapatkan fasilitas restrukturisasi dapat mengirimkan surat permohonan yang ditujukan kepada Menteri Koperasi dan UKM, dan ditembuskan ke Direktur Utama LPDB-KUMKM di Jakarta. Surat permohonan tersebut juga harus ditembuskan ke Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Selain langkah restrukturisasi, LPDB-KUMKM juga terus mengoptimalkan penyaluran dana bergulir ke koperasi-koperasi di Tanah Air. Hingga Mei 2020, LPDB-KUMKM telah menyalurkan dana bergulir sebesar Rp282,3 miliar atau 15,25 persen dari target penyaluran tahun 2020 yakni sebesar Rp1,85 Triliun.
Supomo mengatakan, seluruh jajarannya siap menyalurkan dana bergulir ke koperasi di Tanah Air. Meskipun pertumbuhan ekonomi di Indonesia saat ini sedang mengalami penurunan bahkan menukik drastis akibat penyebaran Covid-19, namun LPDB-KUMKM tetap mengoptimalkan penyaluran ke mitranya dengan meminimalkan risiko penyebaran virus tersebut.
LPDB-KUMKM memandang penting untuk hadir di tengah masyarakat terutama untuk menjaga dan melindungi keberadaan koperasi dan UMKM. Hal ini merupakan tugas utama yang harus terus dijalankan, terutama saat mengalami masa yang paling sulit akibat terjangan Covid-19.
Memang tidak bisa dipungkiri, koperasi sejak dahulu merupakan sokoguru perekonomian terutama saat terjadinya krisis ekonomi global dan nasional. Atas dasar inilah, Pemerintah yang dalam hal ini adalah Kementerian Koperasi dan UKM melalui LPDB-KUMKM fokus menyasar koperasi dan UMKM sebagai usaha kerakyatan yang mampu mengangkat persoalan ekonomi saat ini.
Sasaran mitra yang menerima dana pinjaman LPDB-KUMKM di tengah kondisi pandemi Covid-19, di antaranya koperasi yang terkena dampak signifikan, koperasi yang memiliki usaha berbasis ekspor baik langsung maupun anggotanya, dan koperasi bidang kesehatan terutama koperasi karyawan yang mendukung operasional rumah sakit melalui pinjaman/pembiayaan dana BPJS atau produksi alat kesehatan.
Selain itu, koperasi yang bergerak dalam sektor atau program prioritas Kementerian Koperasi dan UKM, koperasi yang usahanya telah mendukung perekonomian setempat, dan koperasi yang usahanya di bidang substitusi impor, juga menjadi sasaran utama mitra penerima dana bergulir LPDB-KUMKM.