Sabtu, 20 April, 2024

Pemkot Depok Resmi Ajukan Perpanjangan PSBB Proporsional

MONITOR, Depok – Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mengatakan pihaknya bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok telah menyepakati untuk mengusulkan PSBB Proporsional kepada Gubernur Jawa Barat selama 14 Hari dari tanggal 5 Juni sampai dengan 19 Juni 2020.

“Usulan tersebut dimuat dalam Surat Walikota Depok Nomor 443/273-Huk/GT Tanggal 3 Juni 2020 tentang Pengajuan Permohonan Perpanjangan PSBB Proporsional di Wilayah Kota Depok,” kata Idris dalam keterangan resminya, Rabu (3/6).

Idris menjelaskan, dalam PSBB Proporsional nantinya akan diberlakukan protokol sesuai peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB secara Proporsional sesuai level kewaspadaan Kabupaten/Kota.

“Dalam peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 46 itu dijadikan sebagai landasan persiapan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19, dimana Kota Depok ditetapkan pada level kewaspadaan 3 (kuning),” ujarnya.

- Advertisement -

Beberapa aktifitas sosial, kata Idris, akan mulai dibuka dengan pengaturan dan protokol yang ketat. Diantaranya untuk peribadatan di rumah ibadah, aktifitas di pusat-pusat ekonomi, dan lain-lain.

Sementara aktifitas lainnya seperti alun-alun, bioskop, dan beberapa lainnya dikatakan Idris masih ditutup. Demikian pula sekolah masih dilaksanakan dengan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau belajar di rumah.

“Secara lengkap Peraturan Wali Kota Depok tentang PSBB Secara Proporsional sebagai persiapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) akan segera disampaikan kepada publik,” ucapnya.

Idris menegaskan saat PSBB Proporsional bukan berarti masyarakat dapat melakukan aktifitas secara bebas sehingga euforia.

“Selama PSBB Proporsional, kita harus tetap melaksanakan protokol dengan konsisten dan penuh kedisiplinan, sehingga tidak terjadi lonjakan kasus di kemudian hari,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER