Categories: BERITAMEGAPOLITAN

Tak Bawa Dokumen Persyaratan, Pemudik Balik ke Depok Bakal Diusir

MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan membatasi pergerakan orang dari luar wilayah Jabodetabek yang masuk ke wilayah Kota Depok. Kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Depok (Perwal) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengaturan Arus Balik Pergerakan Orang Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Semua ini dalam rangka pencegahan penularan Covid-19. Dalam Perwal ini berisi beberapa poin pengaturan,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, Selasa (26/5).

Dirinya menjelaskan, poin pertama dalam Perwal tersebut berbunyi, setiap orang dilarang melakukan kegiatan arus balik masuk Kota Depok tanpa dilengkapi dengan persyaratan yang ditentukan. Sementara poin kedua, bagi yang melanggar ketentuan akan diarahkan untuk kembali ke tempat asal perjalanan.

Kemudian, sambung dia, poin ketiga, setiap warga Kota Depok yang melakukan kegiatan arus balik masuk Kota Depok dari luar Jabodetabek, wajib melengkapi beberapa persyaratan. Antara lain memiliki KTP elektronik Kota Depok atau Kartu Keluarga Kota Depok, surat pernyataan sehat bermaterai, surat keterangan hasil Rapid Test Non Reaktif dari Puskesmas atau rumah sakit tempat asal perjalanan.

Selanjutnya, bagi masyarakat yang tidak memiliki KTP elektronik Kota Depok atau Kartu Keluarga Kota Depok, juga wajib melengkapi beberapa persyaratan. Yaitu harus memiliki surat keterangan dari kelurahan/desa yang diketahui camat  tempat asal perjalanan dengan menerangkan maksud dan tujuan kedatangan ke Kota Depok.

“Harus membawa surat pernyataan sehat bermaterai, surat hasil Rapid Test Non Reaktif dari Puskesmas atau rumah sakit tempat asal perjalanan. Memiliki surat jaminan bermaterai dari keluarga yang ada di Kota Depok diketahui RT setempat atau surat jaminan bermaterai dari tempat kerja yang ada di Kota Depok,” ungkapnya.

Idris menambahkan, bagi yang melakukan perjalanan dinas harus melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di Kota Depok. Kemudian, bagi yang memiliki alasan darurat melakukan kegiatan masuk ke Kota Depok, harus melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Kota Depok.

“Arus balik yang ke Kota Depok harus memenuhi semua persyaratannya. Jika tidak, maka akan dikembalikan ke tempat asal perjalanan,” pungkasnya.

Recent Posts

Kemenkum Sahkan Struktur Pengurus DPP Partai Gelora Periode 2024-2029

MONITOR, Jakarta - Kepengurusan baru Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Periode 2024-2029 hasil Musyawarah Nasional…

2 jam yang lalu

Kemenag Tetapkan Sepuluh Titik Baru Kota Wakaf 2025

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 10 titik baru Kota Wakaf pada 2025. Hal…

4 jam yang lalu

Kapuspen TNI Buka Penataran Penerangan Terintegrasi Puspen TNI 2025

MONITOR, Jakarta - Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi membuka secara resmi Penataran Penerangan Terintegrasi…

10 jam yang lalu

Kementerian UMKM Dukung Industri Jasa Laundry Tingkatkan Daya Saing

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendukung industri jasa laundry untuk…

12 jam yang lalu

DPR Setuju RUU Haji Disahkan Jadi UU, Kementerian Haji Bakal Dibentuk

MONITOR, Jakarta - Komisi VIII DPR RI menyetujui Revisi Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019…

14 jam yang lalu

Menteri UMKM Dorong Mahasiswa Ciptakan Peluang Usaha Hadapi Tantangan Masa Depan

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mendorong para mahasiswa…

14 jam yang lalu