Categories: BERITAMEGAPOLITAN

Tak Bawa Dokumen Persyaratan, Pemudik Balik ke Depok Bakal Diusir

MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan membatasi pergerakan orang dari luar wilayah Jabodetabek yang masuk ke wilayah Kota Depok. Kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Depok (Perwal) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengaturan Arus Balik Pergerakan Orang Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Semua ini dalam rangka pencegahan penularan Covid-19. Dalam Perwal ini berisi beberapa poin pengaturan,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, Selasa (26/5).

Dirinya menjelaskan, poin pertama dalam Perwal tersebut berbunyi, setiap orang dilarang melakukan kegiatan arus balik masuk Kota Depok tanpa dilengkapi dengan persyaratan yang ditentukan. Sementara poin kedua, bagi yang melanggar ketentuan akan diarahkan untuk kembali ke tempat asal perjalanan.

Kemudian, sambung dia, poin ketiga, setiap warga Kota Depok yang melakukan kegiatan arus balik masuk Kota Depok dari luar Jabodetabek, wajib melengkapi beberapa persyaratan. Antara lain memiliki KTP elektronik Kota Depok atau Kartu Keluarga Kota Depok, surat pernyataan sehat bermaterai, surat keterangan hasil Rapid Test Non Reaktif dari Puskesmas atau rumah sakit tempat asal perjalanan.

Selanjutnya, bagi masyarakat yang tidak memiliki KTP elektronik Kota Depok atau Kartu Keluarga Kota Depok, juga wajib melengkapi beberapa persyaratan. Yaitu harus memiliki surat keterangan dari kelurahan/desa yang diketahui camat  tempat asal perjalanan dengan menerangkan maksud dan tujuan kedatangan ke Kota Depok.

“Harus membawa surat pernyataan sehat bermaterai, surat hasil Rapid Test Non Reaktif dari Puskesmas atau rumah sakit tempat asal perjalanan. Memiliki surat jaminan bermaterai dari keluarga yang ada di Kota Depok diketahui RT setempat atau surat jaminan bermaterai dari tempat kerja yang ada di Kota Depok,” ungkapnya.

Idris menambahkan, bagi yang melakukan perjalanan dinas harus melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di Kota Depok. Kemudian, bagi yang memiliki alasan darurat melakukan kegiatan masuk ke Kota Depok, harus melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Kota Depok.

“Arus balik yang ke Kota Depok harus memenuhi semua persyaratannya. Jika tidak, maka akan dikembalikan ke tempat asal perjalanan,” pungkasnya.

Recent Posts

Dispar Banten Targetkan 350 Ribu Wisatawan, Pantai Jadi Magnet Utama

MONITOR, Jakarta - Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Banten memproyeksikan lonjakan signifikan kunjungan wisatawan pada momentum…

11 menit yang lalu

KKP Bantah Isu Udang Ditarik FDA, Tegaskan Ekspor ke AS Tetap Jalan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bahwa ramainya pemberitaan udang beku ditarik…

4 jam yang lalu

DPR Setuju Dana Sitaan Rp6,6 Triliun Dipakai Tambal Defisit APBN 2025

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro merespons adanya rencana dari…

10 jam yang lalu

Menpar Dukung WFM, Tingkatkan Pergerakan Wisatawan Nataru

MONITOR, Jakarta - Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana mengatakan kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang dikembangkan…

12 jam yang lalu

DPR: Gaji Dosen di Bawah UMR Masalah Struktural yang Serius

MONITOR, Jakarta - Komisi X DPR RI menghormati proses konstitusional yang sedang berjalan di Mahkamah…

21 jam yang lalu

Bencana 2025, Danantara Harus Pimpin Investasi Hijau dan Transisi Energi

MONITOR, Jakarta - Sepanjang tahun ini Indonesia didera rentetan bencana ekologis yang kian ekstrem, dari…

24 jam yang lalu