Cegah Gelombang Kedua Covid-19, Pemprov DKI Batasi Arus Balik ke Jakarta

MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membatasi arus balik menuju Jakarta, untuk mencegah terjadinya peningkatan kasus kembali (second wave) Covid-19 atau gelombang kedua. Dalam melakukan pembatasan arus balik ini, Pemprov DKI bersinergi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19.

Menurut Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, pencegahan second wave akibat arus balik lebaran ini sangat menentukan bagaimana kondisi Jakarta ke depan.

“Sekarang kita berhadapan dengan situasi yang cukup unik, di masa akhir perpanjangan PSBB ini bersamaan dengan musim mudik dan musim arus balik, karena itulah Pemprov DKI Jakarta membuat ketentuan bahwa semua orang yang akan bepergian harus mendapatkan izin dan yang bepergian adalah orang yang bekerja di 11 sektor yang diizinkan,” ungkap Anies dalam konferensi pers bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 di Graha BNPB, Jakarta Timur.

Sebelumnya, Gubernur Anies telah mengeluarkan Pergub Nomor 47 tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19. Dalam Pergub tersebut, masyarakat dengan kriteria tertentu diwajibkan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan keluar dan/atau masuk DKI Jakarta. Tanpa SIKM, masayarakat tidak diizinkan keluar dan/atau masuk wilayah Ibu Kota.

“Karena itu saya sampaikan kepada masyarakat sejak pertengahan bulan ramadan. Tetaplah tinggal di Jakarta karena apabila meninggalkan Jakarta belum tentu bisa kembali dengan cepat dan kita akan laksanakan aturan ini secara tegas bersama jajaran Kepolisian, TNI, dan Pemprov akan menjaga perbatasan, akan ada pemeriksaan mereka yang tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk tidak diperbolehkan lewat,” tambah Gubernur Anies.

Lebih lanjut, kata Anies, persyaratan untuk mendapatkan SIKM dapat diakses melalui website corona.jakarta.go.id. Persyaratan tersebut antara lain menyertakan surat keterangan sehat yang diikuti dengan surat keterangan test, baik rapid test dengan masa kedaluwarsa 3 hari maupun PCR test dengan masa kedaluwarsa 7 hari.

“Jadi intinya adalah bila anda berencana ke Jakarta dan tidak memiliki ketentuan-ketentuan yang disebutkan disini, tidak memiliki hasil test, maka tunda dulu keberangkatannya, karena apabila anda memaksakan justru nanti anda akan mengalami kesulitan di perjalanan. Mengapa, karena anda harus kembali, pemeriksaannya sangat ketat, dan bagi masyarakat Jakarta yang punya kerabat dan berencana ke Jakarta tunda dulu”pungkasnya.

Recent Posts

Jasa Marga: Diskon Tarif Tol Trans Jawa Hemat Biaya Perjalanan Liburan

MONITOR, Cikampek - PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) masih berlakukan program diskon tarif tol sebesar…

42 menit yang lalu

Mendikdasmen Raih Anugerah Konservasi 2025 Kategori Upakarti Dharmakarya Adhikarana dari UNNES

MONITOR, Semarang – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menerima Anugerah Konservasi 2025…

2 jam yang lalu

Pengunjung Rest Area Travoy Melonjak Saat Libur Panjang Iduladha 2025

MONITOR, Cirebon – PT Jasamarga Related Business (JMRB) mencatat lonjakan pengunjung di sejumlah Rest Area…

2 jam yang lalu

DPR Kecam Israel Serang RS RI di Gaza, Minta Pemerintah Ambil Langkah Tegas Termasuk di PBB

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan mengecam keras aksi brutal yang…

3 jam yang lalu

Evaluasi TPHD, DPR Dorong BP Haji Cetak Petugas Haji Profesional

MONITOR, Jakarta - Anggota Tim Pengawas Haji (Timwas Haji) DPR RI Selly Andriany Gantina menekankan…

4 jam yang lalu

175 Jemaah Haji Indonesia Wafat, Mayoritas Sakit Jantung

MONITOR, Jakarta - Operasional penyelenggaraan haji memasuki hari ke-39. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab…

6 jam yang lalu