PARLEMEN

UU Minerba Disahkan, Pimpinan DPD Didesak Kirim Nota Protes ke DPR

MONITOR, Jakarta – Pimpinan Komite II DPD RI Hasan Basri menyatakan komite telah sepakat meminta pimpinan DPD RI untuk mengirim nota keberatan atau nota protes kepada pemerintah dan DPR RI.
Hal itu berkenaan dengan pengesahan RUU Minerba menjadi Undang-Undang yang dilakukan di sidang paripurna DPR, pekan lalu.
Dikatakan Hasan Basri, keputusan tersebut mengerucut dalam pertemuan antara pimpinan Komite II dengan sejumlah pimpinan alat kelengkapan DPD RI, di antaranya Ketua PPUU Alirman Sori, Ketua BAP Silviana Murni dan Wakil Ketua BKSP Tb. Ali Ridho, yang digelar Rabu (20/5) malam, di kediaman Ketua Komite II Yorrys Raweyai. 
Selain Hasan, dalam pertemuan yang berlangsung 4 jam itu, tampak pimpinan Komite II lainnya, Abdullah Puteh dan Bustami Zainuddin. Hadir juga Senator DKI Jakarta Prof. Jimly Asshiddiqie dan Wakil Ketua III DPD RI Sultan Baktiar Najamudin. 
“Kami melihat ada dua persoalan fundamental dalam proses pengesahan UU tersebut. Pertama secara formil, ada tahapan yang salah yang dilakukan DPR RI berkaitan dengan peran dan fungsi DPD sebagaimana diatur dalam konstitusi dan UU MD3,” kata Hasan dalam keteranganya.
“Kedua, secara materiil, kami sudah memberikan pikiran dan masukan yang oleh DPR sama sekali tidak diakomodasi dalam substansi UU tersebut,” urai Hasan. 
Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya akan segera bersurat kepada pimpinan agar menerbitkan nota keberatan dan protes resmi dari DPD RI. 
“Bila perlu materi dan pandangan serta masukan dari DPD terhadap substansi UU tersebut, yang tidak diakomodasi oleh DPR, akan kami berikan kepada para pihak yang mengajukan gugatan atas  UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi,” tandas Senator dari dapil Kalimantan Utara. 
Senada dengan Hasan, Senator Sumatera Barat, Alirman Sori juga menyoroti proses pengesahan Perppu No.1 tahun 2020 yang telah disahkan menjadi UU No.2 tahun 2020, tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. 
“Itu prosesnya hampir sama. Maka tidak salah, akan banyak yang menggugat ke Mahmakah Konstitusi,” ujar Alirman. 
Ia berharap apa yang dilakukan Komite II dengan meminta pimpinan melayangkan nota keberatan atau surat protes tersebut bisa menjadi pelajaran penting bagi semua lembaga negara, khususnya DPR dan Presiden, agar memperhatikan dan melaksanakan amanat konstitusi dan undang-undang dalam proses bernegara, terutama berkaitan dengan proses legislasi.
“DPD ini wakil daerah. Dan Undang-Undang Minerba itu berdampak langsung kepada masyarakat di daerah.” 
“Masukan dan suara kami wajib untuk diperhatikan dan diakomodasi. Karena itu saya bisa memahami apa yang teman-teman Komite II lakukan. Dan ke depan hal seperti ini tidak boleh lagi terjadi,” tandasnya.

Recent Posts

33th Sekar Pandan Art Festival

MONITOR, Cirebon - Keraton Kacirebonan menjadi pusat perhatian masyarakat dan pecinta seni dalam gelaran 33th…

4 jam yang lalu

Petugas Haji Pastikan Kondisi Kesehatan Jemaah Sejak Tiba di Tanah Suci

MONITOR, Jakarta - Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) yang tergabung dalam Petugas Penyelenggara Ibadah Haji…

4 jam yang lalu

Top! Prodi Doktor Linguistik Terapan UNJ Raih Akreditasi ‘Unggul’ dari LAMDIK

MONITOR, Jakarta - Program Studi Doktor (S3) Linguistik Terapan, Sekolah Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta (UNJ),…

5 jam yang lalu

Gelar Workshop, KKP Sasar Gen Z Ikut Kembangkan Usaha Diversifikasi Produk Perikanan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menekankan diversifikasi produk perikanan sebagai kunci menaikkan…

5 jam yang lalu

Indonesia Emas 2045, Ini Kontribusi Pertamina di Sektor Pendidikan

MONITOR, Jakarta - PT Pertamina (Persero) terus mendukung upaya Pemerintah dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya…

7 jam yang lalu

Balai Kemenperin Pacu Hilirisasi Sawit Jadi Produk Cokelat

MONITOR, Jakarta - Minyak kelapa sawit merupakan salah satu komoditas unggulan Indonesia yang berkontribusi signifikan…

13 jam yang lalu