BERITA

RUU Ciptaker Buka Kewenangan Ormas Islam Terbitkan Sertifikasi Halal

MONITOR, Jakarta – Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) dinilai memberikan peluang bagi organisasi masyarakat (Ormas) Islam untuk dapat menerbitkan sertifikasi halal yang sebelumnya hanya dimiliki Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Demikian disampaikan Ketua Umum Silaturahmi Haji dan Umroh Indonesia (SAHI) Abdul Khaliq Ahmad yang menyambut baik adanya ketentuan tersebut.

Ia berpandangan, keterlibatan lembaga Islam lain untuk ikut memeriksa halal dalam RUU Ciptaker merupakan sebuah bentuk kemajuan, karena dalam undang-undang sebelumnya peluang keterlibatan Ormas Islam lain tertutup.

“Saya lihat ini suatu kemajuan karena dalam undang-undang sebelumnya peluang keterlibatan ormas Islam tertutup,” kata Khaliq Ahmad dalam seminar online bertajuk ‘Kepentingan Publik dalam Omnibus Law: Ada di Mana’ yang diselenggarakan Said Aqil Siradj Institut, dimuat Kamis (21/5).

“Sebelumnya, kan, hanya MUI yang dilibatkan (sertifikasi halal). Dalam RUU Ciptaker, dibuka space lebih luas, mengundang Ormas lain. Kita tahu, kompetensi Ormas di luar MUI banyak yang memenuhi syarat,” tambah dia.

Bahkan, ia menyarankan agar keberadaan Kementerian Agama (Kemenag) harusnya sebagai regulator saja. Sementara itu, untuk mengeksekusi pelaksanaannya diserahkan kepada Ormas Islam.

“Soal pelaksanaan bisa diberikan kepada organiasi keagamaan yang dianggap memenuhi persyaratan,” paparnya.

Dia menilai, kondisi ini akan memudahkan para pengusaha yang membutuhkan sertifikasi halal. Karena selama ini, ada jutaan UMKM yang membutuhkan legitimasi halal, tapi berpusat di MUI.

“Karenanya, perlu dilibatkan ormas lain yang memiliki kompetensi, seperti NU dan Muhammadiyah, di luar MUI. Kemenag biar menjadi regulator saja,”katanya lagi.

Ahmad menegaskan, memajukan produk halal harus menjadi komitmen bersama. Karena itu, peran ulama di luar MUI juga perlu dipastikan dalam pemeriksaan kehalalan sebuah produk.

“Saya kasih contoh, kehalalan produk yang berasal dari hewan dan dijual oleh pedagang kaki lima itu kan harus jelas. Kalau Kemenag yang mensertifikasi tidak mampu karena keterbatasan SDM, ini perlu diberikan ke Ormas,” pungkasnya.

Recent Posts

Puan soal Hasto Hadapi Sidang Tuntutan: Yang Terbaik, Jalani Proses Hukum Sebaik-baiknya

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani…

21 menit yang lalu

TNI Kerahkan Kekuatan Laut dan Udara Respon Insiden Tenggelamnya Kapal KMP Tunu Pratama Jaya

MONITOR, Jakarta - Tentara Nasional Indonesia melalui Komando Armada II (Koarmada II) bergerak cepat merespons…

1 jam yang lalu

Dampingi Prabowo Bahas Kampung Haji, Menag: Pangeran MBS Dukung Penuh

MONITOR, Jakarta - Pemerintah Indonesia terus memperkuat hubungan bilateral dengan Arab Saudi, khususnya dalam bidang…

2 jam yang lalu

Puan Ungkap Fraksi di DPR Masih Kaji Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan fraksi-fraksi di DPR masih mengkaji soal…

10 jam yang lalu

Direktur Rumah Sakit RI Tewas Akibat Serangan Israel, Komisi I DPR: Kejahatan Luar Biasa!

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta mengecam keras serangan udara Israel…

13 jam yang lalu

Sikap Kritis Legislator Perempuan soal Tragedi 1998 Perkuat Narasi Pembelaan Terhadap Korban Kekerasan Seksual

MONITOR, Jakarta - Kritik yang disampaikan sejumlah anggota DPR, terutama legislator perempuan, terhadap pernyataan Menteri…

14 jam yang lalu