Kamis, 28 Maret, 2024

RUU Ciptaker Buka Kewenangan Ormas Islam Terbitkan Sertifikasi Halal

MONITOR, Jakarta – Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) dinilai memberikan peluang bagi organisasi masyarakat (Ormas) Islam untuk dapat menerbitkan sertifikasi halal yang sebelumnya hanya dimiliki Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Demikian disampaikan Ketua Umum Silaturahmi Haji dan Umroh Indonesia (SAHI) Abdul Khaliq Ahmad yang menyambut baik adanya ketentuan tersebut.

Ia berpandangan, keterlibatan lembaga Islam lain untuk ikut memeriksa halal dalam RUU Ciptaker merupakan sebuah bentuk kemajuan, karena dalam undang-undang sebelumnya peluang keterlibatan Ormas Islam lain tertutup.

“Saya lihat ini suatu kemajuan karena dalam undang-undang sebelumnya peluang keterlibatan ormas Islam tertutup,” kata Khaliq Ahmad dalam seminar online bertajuk ‘Kepentingan Publik dalam Omnibus Law: Ada di Mana’ yang diselenggarakan Said Aqil Siradj Institut, dimuat Kamis (21/5).

- Advertisement -

“Sebelumnya, kan, hanya MUI yang dilibatkan (sertifikasi halal). Dalam RUU Ciptaker, dibuka space lebih luas, mengundang Ormas lain. Kita tahu, kompetensi Ormas di luar MUI banyak yang memenuhi syarat,” tambah dia.

Bahkan, ia menyarankan agar keberadaan Kementerian Agama (Kemenag) harusnya sebagai regulator saja. Sementara itu, untuk mengeksekusi pelaksanaannya diserahkan kepada Ormas Islam.

“Soal pelaksanaan bisa diberikan kepada organiasi keagamaan yang dianggap memenuhi persyaratan,” paparnya.

Dia menilai, kondisi ini akan memudahkan para pengusaha yang membutuhkan sertifikasi halal. Karena selama ini, ada jutaan UMKM yang membutuhkan legitimasi halal, tapi berpusat di MUI.

“Karenanya, perlu dilibatkan ormas lain yang memiliki kompetensi, seperti NU dan Muhammadiyah, di luar MUI. Kemenag biar menjadi regulator saja,”katanya lagi.

Ahmad menegaskan, memajukan produk halal harus menjadi komitmen bersama. Karena itu, peran ulama di luar MUI juga perlu dipastikan dalam pemeriksaan kehalalan sebuah produk.

“Saya kasih contoh, kehalalan produk yang berasal dari hewan dan dijual oleh pedagang kaki lima itu kan harus jelas. Kalau Kemenag yang mensertifikasi tidak mampu karena keterbatasan SDM, ini perlu diberikan ke Ormas,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER