Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (dok: CNBC)
MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memutuskan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota diperpanjang hingga 4 Juni mendatang.
“Pemprov DKI Jakarta, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa Jakarta akan menambah PSBB selama 14 hari. Mulai tanggal 22 Mei sampai 4 Juni 2020,” kata Anies saat jumpa pers melalui siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Selasa (19/5/2020) petang.
Anies mengatakan, kemungkinan PSBB yang ketiga ini merupakan fase terakhir. Apabila, masyarakat Jakarta disiplin terhadap ketentuan PSBB yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta yakni berdiam diri di rumah, memakai masker bila keluar rumah, saling menjaga jarak minimal semeter dan sebagainya.
“Ini akan bisa menjadi PSBB penghabisan, jika kita disiplin. Karena itu saya sampaikan kepada semua jangan sampai kita memperpanjang lagi (PSBB),” jelas Anies.
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan dua kebijakan PSBB yang dimulai sejak 10 April 2020 sampai 23 April 2020 lalu. DKI kemudian kembali memperpanjang PSBB selama 28 hari dari 23 April sampai 22 Mei 2020. Terakhir pada fase ketiga, dimulai dari 22 Mei sampai 4 Juni 2020.
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mendorong peningkatan sertifikasi profesi di bidang keagamaan sebagai…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani menyatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Pemilihan Umum…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat terkait hasil…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani menanggapi kritik Anies Baswedan yang menyoroti absennya kehadiran…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pihak berwajib terus menyelidiki kasus kematian…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi rencana pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos)…