BERITA

Pakar: RUU Ciptaker Dapat Pangkas Ego Sektoral Regulasi Perizinan

MONITOR, Jakarta – Ego sektoral antar-kementerian masih menjadi permasalahan dalam upaya perbaikan regulasi di Indonesia, terutama terkait regulasi perizinan Investasi.

Hal demikian disampaikan Akademisi Universitas Indonesia (UI) Dr. Teddy Anggoro dalam diskusi virtual bertema ‘Menyederhanakan Hambatan Regulasi di Indonesia’, dimuat Senin (18/5).

Padahal, dikatakan Teddy sejak 2017, Presiden Jokowi sudah melakukan serangkaian perbaikan regulasi di bidang perizinan. Dia mengatakan, Jokowi telah memberikan perintah langsung untuk memangkas 50 persen dari 42.000 regulasi yang ada. Dari 2015–2017, ada 427 regulasi yang dibatalkan.

Tidak hanya itu, melalui paket kebijakan ekonomi I–XV, sejauh ini telah ada 213 peraturan yang dideregulasi meliputi pencabutan, revisi, dan pembentukan regulasi baru. Untuk peraturan daerah, ada 3.143 regulasi yang dibatalkan.

“Jadi sebenarnya hambatan regulasi ini sudah coba diperbaiki oleh pemerintah, tapi baru level UU ke bawah,” paparnya.

Oleh karena itu, dengan sejumlah upaya yang dilakukan pemerintah, imbuh dia, muncul di pikiran pemerintah adalah dengan mengubah Undang-Undang langsung di tingkat atas.

Ia mengatakan puncaknya saat pelantikan periode kedua pada 20 Oktober 2019 kala Presiden Jokowi menyebut dengan lugas akan melakukan Omnibus Law sebagai langkah perbaikan regulasi perizinan.

“Presiden menyebut dua UU besar yang akan menjadi regulasi hasil Omnibus Law, yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM,”sebut dia.

Dalam kesempatanya, dirinya mendukung DPR dan Pemerintah membahas Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Lantaran, dinilai dapat menjadi solusi untuk perbaikan regulasi perizinan usaha di Indonesia, terlebih usai pandemi Covid-19 nanti banyak orang yang membutuhkan kepastian hukum berusaha di Indonesia.

“Saya pribadi sebenarnya tidak setuju kalau DPR disuruh berhenti membahas. Dan saya tidak ikhlas kalau misalnya uang pajak saya tidak dimanfaatkan dengan baik karena saya mulai berpikir bagaimana pasca covid. Apa yang harus kita lakukan. Terus dengan regulasi yang sekarang ada itu jelas tidak sanggup.”

“Jadi jangan dibiarkan DPR itu dikasih tugas hanya mengawasi dana covid jangan. Kalau saya pikir, dia harus kerja,” tandasnya.

Recent Posts

Dirjen PHU Ingatkan Petugas Haji Agar Hilangkan Ego Sektoral saat Bertugas

MONITOR, Jakarta - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (2014-2017) Abdul Djamil mengingatkan seluruh petugas haji…

21 menit yang lalu

Kemenperin Bersama Industri TPT Menghadapi Tantangan Global

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus berupaya membangkitkan kembali kinerja industri tekstil dan produk tekstil…

6 jam yang lalu

Kemenag Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Reguler Hingga 25 April 2025

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama memperpanjang Tahap II pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler…

8 jam yang lalu

Panglima TNI: Revisi UU TNI Berdasarkan Prinsip Demokrasi dan Supremasi Sipil

MONITOR, Jakarta - Dinamika lingkungan strategis menuntut TNI untuk selalu beradaptasi dan semakin profesional dalam…

10 jam yang lalu

Pengamat: Layak Diapresiasi Publik, Panen Raya Padi 2025 Sangat Tinggi

MONITOR, Jakarta - Pengamat kebijakan publik dari Spora Communication, Dr. Rizky Fajar Meirawan, menilai capaian…

12 jam yang lalu

Ramai Kasus Pelecehan Dokter, Legislator Minta Korban Jangan Malu Lapor dan Polisi Harus Cepat Respons

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez menyoroti maraknya peristiwa kekerasan seksual…

13 jam yang lalu