MEGAPOLITAN

Jual Surat Bebas Covid-19, Dinkes DKI Bakal Cabut Izin Operasional Klinik-RS

MONITOR, Jakarta – Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta bakal mengambil tindakan tegas bila ditemukan Klinik dan Rumah Sakit (RS) yang memperjualbelikan surat bebas Covid-19 kepada masyarakat. Tindakan tegas tersebut berupa pencabutan hak izin operasional.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Weningtyas menyatakan bahwa hal itu sejalan dengan Permenkes Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Klinik. Apabila ditemukan unsur pidana, maka pihaknya akan menyerahkan ke aparat kepolisian.

“Ya, ada pastikan itu sesuai dengan Permenkes 9 tentang Klinik juga ada. Ada pasalnya tentang sanksi. Dari mulai administratif sampai dengan pencabutan izin,” ujarnya kepada wartawan, Senin (18/5/2020).

Ia mengaku telah menginstruksikan seluruh kepala suku dinas kesehatan di 5 wilayah kota administrasi. Dirinya meyakini bila mereka telah melakukan pengawasan agar tidak ada yang menjual surat keterangan dokter tersebut.

“Mereka melakukan pengawassn mungkin enggak langsung jalan ke setiap rumah sakit, tapi mereka punya grup yamg sangat efektif di situ (dikasihtahu) bagaimana aturannya. Dan kemudian dikoordinasikan. Pokoknya dilakukan (pengawasan) oleh sudin,” ujarnya.

Wening menyebut telah mengkonfirmasi kepada pihak rumah sakit yang namanya tercantum di dalam surat bebas Covid-19 dan diperjualbelikan di sebuah tempat jual beli online.

“Kalau yang viral kemarin itu dari pihak rumah sakit juga tidak pernah mengaku dan juga enggak kenal sama penjual atau providernya. Tidak merasa kerjasama,” ujarnya.

Sebelumnya, viral di platform jual beli adanya surat keterangan bebas Covid-19 yang diperjualbelikan. Polisi pun telah menagkap tujuh orang terkait kasus ini.

“Jajaran Polres Jembrana, Polda Bali telah melakukan penangkapan terhadap 2 kelompok pelaku yang membuat dan menjual surat keterangan palsu baik secara manual maupun secara e-commerce,” kata Kabag Penum Devisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 15 Mei 2020.

Dari tangan kelompok pertama ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 lembar surat keterangan dokter yang sudah diisi data lengkap beserta tanda tangan palsu, uang tunai Rp 200 ribu, 6 lembar blangko surat keterangan dokter, 1 pulpen, 2 handphone dan 1 perangkat komputer.

Sementara itu, kelompok kedua, polisi mengamankan 4 orang tersangka. Untuk kelompok ini, polisi menyebutkan mereka membuat surat sehat bebas Covid-19 palsu dan menjualnya secara online.

Atas perbuatan para pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 263 atau Pasal 268 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Recent Posts

Miris Kasus Anak Bakar 13 Rumah karena Terinspirasi Game, DPR Bicara Soal Darurat Konten Kekerasan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengaku prihatin dengan peristiwa…

28 menit yang lalu

Pupuk Organik Hayati Extragen Dongkrak Hasil Panen Raya Padi 100 Hari Kerja Pemkab Bogor

MONITOR, Bogor - Petani padi Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor menggelar Panen Raya Padi…

1 jam yang lalu

DPR Desak Menhub Tindak Tegas Truk ODOL, Audit Nasional Jangan Tunggu Korban Bertambah!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, Ahmad Fauzi, dengan tegas meminta Kementerian Perhubungan…

2 jam yang lalu

Politeknik Kemenperin Latih Ratusan Pelaku Industri di Bidang Agro

MONITOR, Jakarta - Industri agro merupakan salah satu sektor strategis yang juga turut berperan penting…

2 jam yang lalu

Lifepal Gelar Seminar Asuransi, Kupas Tuntas Strategi Kendalikan Lonjakan Biaya Kesehatan Karyawan

MONITOR, Jakarta - Lifepal, marketplace asuransi terbesar di Indonesia, kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung keberlanjutan…

3 jam yang lalu

Petugas Haji Siapkan Layanan di Makkah Jelang Kedataagan Jemaah

MONITOR, Jakarta - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mulai menyiapkan layanan di Makkah…

4 jam yang lalu