Kamis, 18 April, 2024

Jual Surat Bebas Covid-19, Dinkes DKI Bakal Cabut Izin Operasional Klinik-RS

MONITOR, Jakarta – Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta bakal mengambil tindakan tegas bila ditemukan Klinik dan Rumah Sakit (RS) yang memperjualbelikan surat bebas Covid-19 kepada masyarakat. Tindakan tegas tersebut berupa pencabutan hak izin operasional.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Weningtyas menyatakan bahwa hal itu sejalan dengan Permenkes Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Klinik. Apabila ditemukan unsur pidana, maka pihaknya akan menyerahkan ke aparat kepolisian.

“Ya, ada pastikan itu sesuai dengan Permenkes 9 tentang Klinik juga ada. Ada pasalnya tentang sanksi. Dari mulai administratif sampai dengan pencabutan izin,” ujarnya kepada wartawan, Senin (18/5/2020).

Ia mengaku telah menginstruksikan seluruh kepala suku dinas kesehatan di 5 wilayah kota administrasi. Dirinya meyakini bila mereka telah melakukan pengawasan agar tidak ada yang menjual surat keterangan dokter tersebut.

“Mereka melakukan pengawassn mungkin enggak langsung jalan ke setiap rumah sakit, tapi mereka punya grup yamg sangat efektif di situ (dikasihtahu) bagaimana aturannya. Dan kemudian dikoordinasikan. Pokoknya dilakukan (pengawasan) oleh sudin,” ujarnya.

Wening menyebut telah mengkonfirmasi kepada pihak rumah sakit yang namanya tercantum di dalam surat bebas Covid-19 dan diperjualbelikan di sebuah tempat jual beli online.

“Kalau yang viral kemarin itu dari pihak rumah sakit juga tidak pernah mengaku dan juga enggak kenal sama penjual atau providernya. Tidak merasa kerjasama,” ujarnya.

Sebelumnya, viral di platform jual beli adanya surat keterangan bebas Covid-19 yang diperjualbelikan. Polisi pun telah menagkap tujuh orang terkait kasus ini.

“Jajaran Polres Jembrana, Polda Bali telah melakukan penangkapan terhadap 2 kelompok pelaku yang membuat dan menjual surat keterangan palsu baik secara manual maupun secara e-commerce,” kata Kabag Penum Devisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 15 Mei 2020.

Dari tangan kelompok pertama ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 lembar surat keterangan dokter yang sudah diisi data lengkap beserta tanda tangan palsu, uang tunai Rp 200 ribu, 6 lembar blangko surat keterangan dokter, 1 pulpen, 2 handphone dan 1 perangkat komputer.

Sementara itu, kelompok kedua, polisi mengamankan 4 orang tersangka. Untuk kelompok ini, polisi menyebutkan mereka membuat surat sehat bebas Covid-19 palsu dan menjualnya secara online.

Atas perbuatan para pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 263 atau Pasal 268 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER