MEGAPOLITAN

Istri Berulah di Medsos, Personel Rindam Jaya Diganjar Hukuman Disiplin

MONITOR, Jakarta – Sersan Mayor (Serma) T (49 th), seorang prajurit TNI AD yang berdinas di Kesatuan Sekolah Calon Tamtama (Secata) Rindam Jaya, menjalani sidang penjatuhan hukuman disiplin lantaran sang istri menulis komentar provokatif terhadap pemerintah di media sosial (Medsos).

Sidang yang dipimpin oleh Komandan Secata Rindam Jaya Letkol Inf M. Faishal Toar, digelar di Markas Komado Rindam Jaya, Senin (18/05/2020).

Komandan Rindam (Danrindam) Jaya, Kolonel Inf Ketut Gede Wetan Pastia mengatakan, dalam pertimbangan putusan sidang disebutkan bahwa Serma T telah melakukan pelanggaran disiplin militer berupa perbuatan lalai mengingatkan istri dalam menggunakan media sosial yang menulis komentar provokatif terhadap pemerintah.

“Serma T telah melanggar Undang-undang RI Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer (HDM), Peraturan Panglima TNI nomor 44 tahun 2015 tentang Peraturan Disiplin Militer, Kode Etik Militer (Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI),” kata Kolonel Ketut Gede Wetan Pastia, dalam siaran pers yang diterima MONITOR, Senin (18/5).

Ketut menjelaskan, sebagai prajurit TNI AD, Serma T juga dinyatakan tidak melaksanakan beberapa perintah yang telah dikeluarkan. Antara lain Surat Telegram Kasad Nomor ST/3029/2018 tanggal 1 November 2018 dan Surat Telegram Kasad Nomor ST/66/2020 tanggal 20 Januari 2020 tentang pelarangan anggota TNI, baik jam dinas maupun diluar jam dinas untuk menghindari penyalahgunaan penggunaan medsos yang dilakukan oleh anggota beserta keluarganya.

“Atas pelanggarannya tersebut, Serma T dijatuhi hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari, karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya,” tegasnya.

Ketut menambahkan, sehari sebelumnya telah dilaksanakan sidang yang dipimpin oleh KASAD dan dihadiri oleh Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Pangdam Jaya, Asisten Intelijen KASAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi dan Siber AD, dan Kepala Dinas Penerangan AD.

Dalam sidang yang dilaksanakan di Mabes AD pada Minggu 17 Mei 2020, memutuskan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Serma T dan mendorong proses hukum terhadap istrinya, atas dugaan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik.

“Karena itu, saya mengimbau kepada seluruh personel militer dan keluarganya untuk dapat belajar dari peristiwa ini, agar hal serupa tidak terulang kembali di kemudian hari. Seluruh personel TNI dan keluarganya dituntut harus bijak dalam menggunakan sosial media serta ikuti aturan dan kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh dinas,” pungkasnya.

Recent Posts

Timor Leste Tuntaskan Analisis Risiko Impor 2025! Peluang Ekspor Unggas Indonesia Makin Meningkat

MONITOR, Jakarta - Proses Import Risk Analysis (IRA) yang dilakukan delegasi Ministry of Agriculture, Livestock,…

49 menit yang lalu

Pemerintah Tambah Anggaran untuk BLT, DPR: Perkuat UMKM dan Ekonomi Kerakyatan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Charles Meikyansah menyambut baik langkah pemerintah mengalokasikan…

1 jam yang lalu

Jasa Marga Raih Predikat Tertinggi di APQO 2025, Bukti Nyata Sinergi Inovasi Korporasi dengan Asta Cita Presiden Prabowo

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali mengukir prestasi internasional yang sekaligus menjadi…

3 jam yang lalu

Satahun Pemerintahan, Wamen Fajar Tegaskan Komitmen Presiden Wujudkan Pemerataan Pendidikan

MONITOR, Banten - Dalam momentum satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan…

3 jam yang lalu

ISPA Marak, DPR Dorong Penguatan Sistem Pencegahan Agar Tak Seperti Pandemi Covid-19

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini menyoroti peningkatan kasus Infeksi…

3 jam yang lalu

Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Langkah Kemenag Wujudkan Asta Cita

MONITOR, Jakarta - Setahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka menjadi momentum penting bagi Kementerian…

4 jam yang lalu