Sidang penjatuhan hukuman disiplin terhadap Serma T. (Foto: Penerangan Kodam Jaya).
MONITOR, Jakarta – Sersan Mayor (Serma) T (49 th), seorang prajurit TNI AD yang berdinas di Kesatuan Sekolah Calon Tamtama (Secata) Rindam Jaya, menjalani sidang penjatuhan hukuman disiplin lantaran sang istri menulis komentar provokatif terhadap pemerintah di media sosial (Medsos).
Sidang yang dipimpin oleh Komandan Secata Rindam Jaya Letkol Inf M. Faishal Toar, digelar di Markas Komado Rindam Jaya, Senin (18/05/2020).
Komandan Rindam (Danrindam) Jaya, Kolonel Inf Ketut Gede Wetan Pastia mengatakan, dalam pertimbangan putusan sidang disebutkan bahwa Serma T telah melakukan pelanggaran disiplin militer berupa perbuatan lalai mengingatkan istri dalam menggunakan media sosial yang menulis komentar provokatif terhadap pemerintah.
“Serma T telah melanggar Undang-undang RI Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer (HDM), Peraturan Panglima TNI nomor 44 tahun 2015 tentang Peraturan Disiplin Militer, Kode Etik Militer (Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI),” kata Kolonel Ketut Gede Wetan Pastia, dalam siaran pers yang diterima MONITOR, Senin (18/5).
Ketut menjelaskan, sebagai prajurit TNI AD, Serma T juga dinyatakan tidak melaksanakan beberapa perintah yang telah dikeluarkan. Antara lain Surat Telegram Kasad Nomor ST/3029/2018 tanggal 1 November 2018 dan Surat Telegram Kasad Nomor ST/66/2020 tanggal 20 Januari 2020 tentang pelarangan anggota TNI, baik jam dinas maupun diluar jam dinas untuk menghindari penyalahgunaan penggunaan medsos yang dilakukan oleh anggota beserta keluarganya.
“Atas pelanggarannya tersebut, Serma T dijatuhi hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari, karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya,” tegasnya.
Ketut menambahkan, sehari sebelumnya telah dilaksanakan sidang yang dipimpin oleh KASAD dan dihadiri oleh Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Pangdam Jaya, Asisten Intelijen KASAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi dan Siber AD, dan Kepala Dinas Penerangan AD.
Dalam sidang yang dilaksanakan di Mabes AD pada Minggu 17 Mei 2020, memutuskan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Serma T dan mendorong proses hukum terhadap istrinya, atas dugaan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik.
“Karena itu, saya mengimbau kepada seluruh personel militer dan keluarganya untuk dapat belajar dari peristiwa ini, agar hal serupa tidak terulang kembali di kemudian hari. Seluruh personel TNI dan keluarganya dituntut harus bijak dalam menggunakan sosial media serta ikuti aturan dan kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh dinas,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Dunia akademik internasional kembali menyorot kiprah gemilang Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri…
MONITOR, Jakarta - Seorang mitra pengemudi Maxim berinisial S di Jakarta menerima santunan dari Yayasan…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan tidak boleh ada toleransi bagi praktik…
MONITOR, Jakarta - Belakangan ramai keluhan dari masyarakat yang mengaku tagihan listrik bulan ini melonjak…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antara Parlemen (BKSAP) DPR RI, Irine Yusiana…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan kebanggaannya atas prestasi Timnas Sepak Bola…