Kamis, 25 April, 2024

Apkasindo Berharap RUU Ciptaker Solusi Selaraskan Regulasi Pertanahan dan Kehutanan

MONITOR, Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung berharap rancangan undang-undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang tengah dibahas DPR RI bersama pemerintah dapat menyelaraskan regulasi pertanahan dan kehutanan.

Pasalnya, sambung dia, persoalan legalitas lahan merupakan tantangan bagi perkebunan sawit rakyat dalam beberapa tahun terakhir.

“Masalah ini disebabkan empat tipe konflik tenurial, yaitu perkebunan sawit rakyat dimasukkan ke dalam kawasan hutan, lahan petani berada dalam KHG Fungsi Lindung, lahan petani masuk Peta Indikatif Penundaan Izin Baru, dan moratorium kelapa sawit,” kata Gulat kepada wartawan, di Jakarta, Senin (18/5).

Ia pun menjelaskan, solusi atas persoalan tenurial yakni membuat desk petani sawit di Kementerian ATR/BPN, sosialisasi kepada seluruh kantor BPN Provinsi/ Kabupaten, Apkasindo berpartisipasi dalam pemetaan dan pengukuran lahan petani, pemberian sertifikat gratis untuk lahan pekebun sawit, dan proses balik nama kolektif.

- Advertisement -

Apabila persoalan tenurial tidak dijalankan, imbuh dia, petani akan kesulitan mengikuti Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 yang mewajibkan setiap pekebun sawit untuk memiliki sertifikat ISPO dalam lima tahun mendatang. Sementara di lapangan, masih banyak petani baru mengantongi SKT/SKGR.

Untuk diketahui, sertifikat ISPO mempersyaratkan petani mempunyai surat hak milik (SHM) atas lahan perkebunan kelapa sawit.

“Waktu lima tahun untuk prakondisi ISPO sangat singkat bagi petani. Jangan sampai ada kesan dengan aturan yang ada para petani justru seperti hendak disingkirkan dari sektor industri kelapa sawit di Tanah Air,”paparnya.

Oleh karena itu, Gulat berharap Omnibus Law Cipta Kerja ini hendaknya bisa memangkas dan menyelaraskan berbagai aturan yang ada.

“Supaya para petani dapat mengurus status legal lahan mereka dengan mudah, tidak berbeli-belit, serta tidak mengeluarkan biaya pengurusan yang tinggi,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Surya Tjandra mengatakan RUU Ciptaker memaduserasikan aturan di lapangan serta penyederhanaan regulasi pertanahan dalam rangka menjamin kepastian hukum bagi investasi seperti kelapa sawit.

“Industri kelapa sawit menghadapi persoalan tumpang tindih peraturan. Persoalan ini dapat teratasi melalui RUU Cipta Kerja karena terjadi overlapping regulasi di lapangan,” ujarnya.

“Kami ingin kebijakan komprehensif dan berkelanjutan,” sebut dia.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER