PARLEMEN

Iuran BPJS Naik, Pemerintah Terapkan ‘Masuk Kantong Kiri Keluar Kantong Kanan’

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan (HerGun) berpandangan bahwa langkah Presiden Jokowi untuk menaikan kembali iuran atau premi peserta BPJS Kesehatan tidaklah tepat.

Terlebih, sambung dia, terbitnya aturan kenaikan tarif melalui Perpres No 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, di tengah pandemi Covid19.

“Kenaikan iuran BPJS di tengah Pandemi Covid-19 sangat tidak tepat. Sekarang ekonomi sedang terpuruk,” kata Heri dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (16/5).

Menurut BPS, sambung dia, pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2020 hanya mencapai 2,97%. Yang itu artinya, rakyat mengalami penurunan ekonomi yang sangat drastis. 

Selain itu, imbuh dia, kenaikan iuran BPJS juga tidak sesuai dengan semangat pemerintah yang sedang menggenjot stimulus perekonomian nasional. Di satu sisi Pemerintah mengguyur dengan berbagai program seperti restrukturisasi kredit, insentif perpajakan dan bantuan sosial. 

“Tapi di sisi lain tetap menaikkan pungutan yang memberatkan rakyat. Ini ibaratnya masuk kantong kanan keluar kantong kiri,” ketus politikus Gerindra ini.

Dalam kesempatannya, legislator dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat IV ini mengatakan bahwa pemerintah belum melaksanakan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) dalam putusan Perpres No 75 Tahun 2019. 

Sebagaimana diketahui, majelis hakim agung menegaskan bahwa kesalahan dan kecurangan (fraud) dalam pengelolaan dan pelaksanaan program jaminan sosial oleh BPJS yang menyebabkan terjadinya defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan, tidak boleh dibebankan kepada masyarakat, dengan menaikkan Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 34 ayat 1 dan 2.

“Kesalahan dan kecurangan (fraud) pengelolaan dan pelaksanaan program jaminan sosial oleh BPJS tersebut haruslah dicarikan jalan keluar yang baik dan bijaksana dengan memperbaiki kesalahan dan kecurangan yang telah terjadi tanpa harus membebankan masyarakat untuk menanggung kerugian yang ditimbulkan,” pungkas HerGun mengutip pertimbangan majelis hakim.

Recent Posts

Pemudik Diimbau Hindari Puncak Arus Balik Lebaran di Tanggal 24, 28 dan 29 Maret 2026

MONITOR, Jakarta - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengimbau para pemudik untuk menghindari puncak arus balik…

3 jam yang lalu

Panglima TNI dan Kapolri Cek Langsung Pos Mudik Lebaran 2026 di Medan, Pastikan Pengamanan Maksimal

MONITOR, Medan — Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo…

13 jam yang lalu

Pertamina Patra Niaga Tambah 23 Juta Tabung LPG 3 Kg Pada Momen Libur Panjang Lebaran

MONITOR, Jakarta – Pada momen libur panjang  dan meningkatnya aktivitas masyarakat pada momentum Ramadan dan Idulfitri, Pertamina…

14 jam yang lalu

Hujan Deras Picu Genangan 30 Cm di Tol Jagorawi Arah Jakarta, Sejumlah Lajur Sempat Tak Bisa Dilalui

MONITOR, Jakarta — Curah hujan tinggi menyebabkan genangan air setinggi sekitar 30 cm di Ruas Tol…

20 jam yang lalu

Dominasi Arah Trans Jawa, Pergerakan Kendaraan Mudik Tembus 1,8 Juta

MONITOR, Jakarta — Arus mudik Lebaran 2026 menunjukkan lonjakan signifikan. PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat…

1 hari yang lalu

Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi Nasional 2026

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperluas akses Program Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 1…

1 hari yang lalu