PARLEMEN

Iuran BPJS Naik, Pemerintah Terapkan ‘Masuk Kantong Kiri Keluar Kantong Kanan’

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan (HerGun) berpandangan bahwa langkah Presiden Jokowi untuk menaikan kembali iuran atau premi peserta BPJS Kesehatan tidaklah tepat.

Terlebih, sambung dia, terbitnya aturan kenaikan tarif melalui Perpres No 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, di tengah pandemi Covid19.

“Kenaikan iuran BPJS di tengah Pandemi Covid-19 sangat tidak tepat. Sekarang ekonomi sedang terpuruk,” kata Heri dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (16/5).

Menurut BPS, sambung dia, pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2020 hanya mencapai 2,97%. Yang itu artinya, rakyat mengalami penurunan ekonomi yang sangat drastis. 

Selain itu, imbuh dia, kenaikan iuran BPJS juga tidak sesuai dengan semangat pemerintah yang sedang menggenjot stimulus perekonomian nasional. Di satu sisi Pemerintah mengguyur dengan berbagai program seperti restrukturisasi kredit, insentif perpajakan dan bantuan sosial. 

“Tapi di sisi lain tetap menaikkan pungutan yang memberatkan rakyat. Ini ibaratnya masuk kantong kanan keluar kantong kiri,” ketus politikus Gerindra ini.

Dalam kesempatannya, legislator dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat IV ini mengatakan bahwa pemerintah belum melaksanakan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) dalam putusan Perpres No 75 Tahun 2019. 

Sebagaimana diketahui, majelis hakim agung menegaskan bahwa kesalahan dan kecurangan (fraud) dalam pengelolaan dan pelaksanaan program jaminan sosial oleh BPJS yang menyebabkan terjadinya defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan, tidak boleh dibebankan kepada masyarakat, dengan menaikkan Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 34 ayat 1 dan 2.

“Kesalahan dan kecurangan (fraud) pengelolaan dan pelaksanaan program jaminan sosial oleh BPJS tersebut haruslah dicarikan jalan keluar yang baik dan bijaksana dengan memperbaiki kesalahan dan kecurangan yang telah terjadi tanpa harus membebankan masyarakat untuk menanggung kerugian yang ditimbulkan,” pungkas HerGun mengutip pertimbangan majelis hakim.

Recent Posts

Menag Harap Halal Bihalal Idulfitri Jadi Momen Syukuri Kedamaian Indonesia

MONITOR, Jakarta - Halal bihalal menjadi salah satu tradisi masyarakat Indonesia pada momen Idulfitri. Menag…

2 jam yang lalu

Peringati Hari Nelayan, Prof Rokhmin harapkan Negara Beri Dukungan Lebih Kuat

MONITOR - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan yang juga guru besar Fakultas Perikanan dan…

5 jam yang lalu

Jasa Marga Catat 1,1 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek pada H1 s.d H+4 Libur Idulfitri 1446H

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 1.194.225 kendaraan kembali ke wilayah…

8 jam yang lalu

Jangan Tertipu! Semua Biaya PPG PAI Kemenag Ditanggung Pemerintah

MONITOR, Jakarta - Kemenag menegaskan bahwa semua biaya untuk Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama…

10 jam yang lalu

Sambut Arus Balik Lebaran 2025, Pertamina Patra Niaga Jaga Kelancaran Distribusi Energi di Maluku

MONITOR, Jakarta - Sambut puncak arus balik lebaran, Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pemantauan dan…

10 jam yang lalu

Jasa Marga Dukung Penuh Rekayasa Lalu Lintas One Way Nasional Arus Balik dari Arah Timur Via Jalan Tol Trans Jawa

MONITOR, Semarang - Atas diskresi kepolisian, PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mendukung penuh pemberlakuan rekayasa…

11 jam yang lalu