Sabtu, 27 April, 2024

Iuran BPJS Naik, Pemerintah Terapkan ‘Masuk Kantong Kiri Keluar Kantong Kanan’

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan (HerGun) berpandangan bahwa langkah Presiden Jokowi untuk menaikan kembali iuran atau premi peserta BPJS Kesehatan tidaklah tepat.

Terlebih, sambung dia, terbitnya aturan kenaikan tarif melalui Perpres No 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, di tengah pandemi Covid19.

“Kenaikan iuran BPJS di tengah Pandemi Covid-19 sangat tidak tepat. Sekarang ekonomi sedang terpuruk,” kata Heri dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (16/5).

Menurut BPS, sambung dia, pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2020 hanya mencapai 2,97%. Yang itu artinya, rakyat mengalami penurunan ekonomi yang sangat drastis. 

- Advertisement -

Selain itu, imbuh dia, kenaikan iuran BPJS juga tidak sesuai dengan semangat pemerintah yang sedang menggenjot stimulus perekonomian nasional. Di satu sisi Pemerintah mengguyur dengan berbagai program seperti restrukturisasi kredit, insentif perpajakan dan bantuan sosial. 

“Tapi di sisi lain tetap menaikkan pungutan yang memberatkan rakyat. Ini ibaratnya masuk kantong kanan keluar kantong kiri,” ketus politikus Gerindra ini.

Dalam kesempatannya, legislator dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat IV ini mengatakan bahwa pemerintah belum melaksanakan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) dalam putusan Perpres No 75 Tahun 2019. 

Sebagaimana diketahui, majelis hakim agung menegaskan bahwa kesalahan dan kecurangan (fraud) dalam pengelolaan dan pelaksanaan program jaminan sosial oleh BPJS yang menyebabkan terjadinya defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan, tidak boleh dibebankan kepada masyarakat, dengan menaikkan Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 34 ayat 1 dan 2.

“Kesalahan dan kecurangan (fraud) pengelolaan dan pelaksanaan program jaminan sosial oleh BPJS tersebut haruslah dicarikan jalan keluar yang baik dan bijaksana dengan memperbaiki kesalahan dan kecurangan yang telah terjadi tanpa harus membebankan masyarakat untuk menanggung kerugian yang ditimbulkan,” pungkas HerGun mengutip pertimbangan majelis hakim.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER