Categories: BERITAMEGAPOLITAN

Pemkot Depok Minta Perusahaan Bayar THR Pekerja

MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) meminta seluruh perusahaan di Kota Depok untuk mematuhi Surat Edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia. Salah satu poinnya adalah membuat kesepakatan dengan pekerja, jika perusahaan tidak menyanggupi poin yang terdapat dalan surat tersebut.

“Kami minta perusahaan mematuhi aturan sesuai SE dari Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor :N/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19,” kata Kepala Disnaker Kota Depok, Manto, Jumat (15/5).

Manto menjelaskan, dalam SE tersebut menyebutkan jika perusahaan tidak mampu membayar THR sesuai ketentuan, maka perlu ada kesepakatan di antara kedua belah pihak. Misalnya, perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan, pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.

“Selain itu, bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali, maka dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati,” jelasnya.

Kendati demikian, kata dia, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan serta denda, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR dan denda kepada pekerja/buruh. Tentunya, dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.

“Menurut data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu (DPMPTSP), terdapat 1.758 perusahaan di Kota Depok. Kami harap mereka bisa memenuhi hak karyawan, meskipun dalam kondisi seperti ini,” pungkasnya

Recent Posts

Prof Rokhmin: Selamatkan Raja Ampat dari Kerusakan oleh Pertambangan Nikel

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI fraksi PDI Perjuangan Prof Rokhmin Dahuri angkat…

2 jam yang lalu

Kemenperin Dukung Transformasi Industri Bahan Kimia Khusus

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus mendorong pengembangan industri bahan kimia khusus agar dapat mendukung…

2 jam yang lalu

Pemda Boleh Rapat di Hotel, DPR: Butuh Pedoman, Agar Tidak Kebablasan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri memberi lampu hijau bagi daerah untuk menggelar kegiatan di…

3 jam yang lalu

Anis Matta: Ibadah Haji dan Kurban Mengandung Makna Mendalam Tentang Hidup dan Kehidupan

MONITOR, Jakarta - Jutaan jemaah haji pada Jumat (6/6/2025) berkumpul dan berdiri di Arafah untuk…

7 jam yang lalu

Kementerian PU Tuntaskan Penataan Kawasan Benteng Pendem Ambarawa Tahap I di Jawa Tengah

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum telah menyelesaikan penataan Kawasan Benteng Pendem Ambarawa Tahap I…

9 jam yang lalu

Rayakan Idul Adha, Kurban Bermanfaat dan Berdampak!

MONITOR, Jakarta - Umat Islam merayakan Idul Adha tanggal 10 Zulhijjah, sehari setelah jemaah haji…

10 jam yang lalu