Selasa, 22 April, 2025

DPRD DKI: Denda Saat PSBB Harus Dipastikan Masuk ke Kas Daerah

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi, mengatakan pelaksanaan denda dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta, harus dipastikan masuk ke dalam kas daerah.

Seperti diketahui, pada Pergub Nomor 41 Tahun 2020 diwajibkan membayar denda administrati dengan kisaran harga dari Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta bagi orang yang mengendarai motor, mobil dan berjalan kaki ke luar rumah, tapi tak mengenakan masker dan tak mentaati aturan berkendara saat PSBB yang diatur pada Pergub Nomor 33 Tahun 2020.

“Harus dipastikan uang tersebut harus masuk ke kas daerah. DPRD pasti ikut mengawasi dan memantau berjalannya Pergub tersebut,” ujarnya.

Politikus PKS itu menilai pemberian sanksi dapat memberikan rasa tanggung jawab yang besar, sehingga penerapan PSBB berjalan efektif dan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.

- Advertisement -

“Meskipun tidak besar, tetapi itu bisa memberikan efek jera dan tanggung jawab. Menurut saya bagus, itu bagian dari mendidik, dan dengan cara ini bisa membuat orang-orang familiar dengan peraturan,” kata dia.

Ia berharap dalam penerapannya, Pemprov DKI memakai teknologi yang canggih dan terintegrasi, sehingga data pelanggar tercatat jelas untuk memudahkan para petugas memberikan sanksi apa yang seharusnya diberikan kepada pelanggar.

“Sistemnya harus teknis, informasinya harus terintegrasi. Sehingga penindak bisa tahu riwayat pelanggar, juga memudahkan sanksi apa yang selanjutnya akan diberikan, apakah masih bersifat teguran, atau denda, biar jelas,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER