MEGAPOLITAN

Warga Depok Masih Langgar PSBB, Pengamat Ragukan Perpanjangan Tahap Ketiga

MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berencana memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perpanjangan PSBB direncakana mulai 13-26 Mei. Ini adalah perpanjangan kedua kalinya sejak PSBB Depok diberlakukan pada 15 April lalu.

PSBB tahap I dimulai 15 April hingga 28 April. Kemudian tahap II dimulai 29 April hingga 12 Mei. Dan tahap III diencanakan berlaku 13 Mei hingga 26 Mei 2020.

Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap I dan II di Kota Depok, bisa disimpulkan belum maksimal. Dalam periode itu, aparat gabungan menertibkan sebanyak 3.769 pelanggar.

Kasat Lantas Polres Metro Depok, Komisaris Polisi Sutomo mengatakan, pelanggaran itu meliputi tidak mengenakan masker, sarung tangan, suhu tubuh, penumpang tidak satu alamat, penumpang lebih 50 persen, dan physical distancing. Terutama pengguna sepeda motor, mobil penumpang pribadi, hingga angkutan umum maupun barang.

“Kami juga beberapa kali menemukan mobil travel yang nekat membawa pemudik. Ada yang menuju Blora dan Pemalang, Jawa Timur,” katanya.

Penindakan yang diberikan petugas selama PSBB tahap I dan II berupa imbauan hingga surat peringatan. Sedangkan untuk travel yang membandel dikenakan sanksi tilang.

Pengamat kebijakan public Agus Pambagio menilai tak ada manfaatnya memperpanjang PSBB di Kota Depok, karena tingkat pelanggarannya sangat tinggi.

“Ngapain tambah PSBB kalau tidak ada dasar hukum yang kuat dan tanpa sanksi, toh hampir semua orang gak peduli,” katanya kepada redaksi melalui telepon.

Pemkot Depok harus bisa mengeluarkan terobosan hukum dengan bekerja sama dengan DPRD agar segera dikeluarkan Perda yang mengikat kepada warga Depok.

Menurut Agus, PSBB akan efektif jika diikuti sanksi hukum yang tegas. Karena pada dasarnya masyarakat akan mematuhi.

“Hukum itu harus ditegakkan dengan keras. Sanksi yang efektif itu denda uang dan penundaan pelayanan administratif. Jangan di penjara karena nanti penjara penuh dan resiko penularan massal,”usulnya.

Recent Posts

Rokhmin Dahuri: Guruh Soekarnoputra Wariskan Nasionalisme Lewat Seni dan Budaya

MONITOR, Jakarta - Kepergian seniman dan budayawan Mohammad Guruh Irianto Soekarnoputra meninggalkan warisan penting dalam…

4 jam yang lalu

Delegasi U.S. Army War College Sambangi Istiqlal, Gugun Gumilar Dorong Penguatan Dialog Indonesia-AS

MONITOR, Jakarta - Hubungan Indonesia dan Amerika Serikat kembali mendapat ruang dalam pertukaran gagasan strategis.…

22 jam yang lalu

Menteri UMKM: LAKSMI Tingkatkan Graduasi Ekonomi Pengusaha Mikro Inklusif

MONITOR, Surabaya – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong peningkatan graduasi ekonomi masyarakat…

2 hari yang lalu

Menaker: Hakim Ad Hoc PHI Jaga Kepastian Hukum

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pertimbangan hakim yang adil dan jelas menjadi bagian…

2 hari yang lalu

Guru Besar UIN Jakarta: Rekognisi Pesantren Perlu Diikuti Afirmasi Anggaran

MONITOR, Jakarta - Rekognisi negara terhadap pesantren perlu diterjemahkan ke dalam afirmasi kebijakan dan anggaran…

2 hari yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Inkubator untuk Cetak Wirausaha Berkualitas

MONITOR, Surabaya – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pentingnya memperkuat…

3 hari yang lalu