MEGAPOLITAN

Warga Depok Masih Langgar PSBB, Pengamat Ragukan Perpanjangan Tahap Ketiga

MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berencana memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perpanjangan PSBB direncakana mulai 13-26 Mei. Ini adalah perpanjangan kedua kalinya sejak PSBB Depok diberlakukan pada 15 April lalu.

PSBB tahap I dimulai 15 April hingga 28 April. Kemudian tahap II dimulai 29 April hingga 12 Mei. Dan tahap III diencanakan berlaku 13 Mei hingga 26 Mei 2020.

Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap I dan II di Kota Depok, bisa disimpulkan belum maksimal. Dalam periode itu, aparat gabungan menertibkan sebanyak 3.769 pelanggar.

Kasat Lantas Polres Metro Depok, Komisaris Polisi Sutomo mengatakan, pelanggaran itu meliputi tidak mengenakan masker, sarung tangan, suhu tubuh, penumpang tidak satu alamat, penumpang lebih 50 persen, dan physical distancing. Terutama pengguna sepeda motor, mobil penumpang pribadi, hingga angkutan umum maupun barang.

“Kami juga beberapa kali menemukan mobil travel yang nekat membawa pemudik. Ada yang menuju Blora dan Pemalang, Jawa Timur,” katanya.

Penindakan yang diberikan petugas selama PSBB tahap I dan II berupa imbauan hingga surat peringatan. Sedangkan untuk travel yang membandel dikenakan sanksi tilang.

Pengamat kebijakan public Agus Pambagio menilai tak ada manfaatnya memperpanjang PSBB di Kota Depok, karena tingkat pelanggarannya sangat tinggi.

“Ngapain tambah PSBB kalau tidak ada dasar hukum yang kuat dan tanpa sanksi, toh hampir semua orang gak peduli,” katanya kepada redaksi melalui telepon.

Pemkot Depok harus bisa mengeluarkan terobosan hukum dengan bekerja sama dengan DPRD agar segera dikeluarkan Perda yang mengikat kepada warga Depok.

Menurut Agus, PSBB akan efektif jika diikuti sanksi hukum yang tegas. Karena pada dasarnya masyarakat akan mematuhi.

“Hukum itu harus ditegakkan dengan keras. Sanksi yang efektif itu denda uang dan penundaan pelayanan administratif. Jangan di penjara karena nanti penjara penuh dan resiko penularan massal,”usulnya.

Recent Posts

Waisak 2026, Menag: Dharma Menjaga Perdamaian Dunia

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengajak umat Buddha menjadikan peringatan Hari Tri…

2 jam yang lalu

Wamenhaj: Fase Armuzna Tuntas, Seluruh Jemaah Haji Indonesia Telah Tinggalkan Mina

MONITOR, Mina — Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan bahwa…

6 jam yang lalu

Panen Raya Jagung GNTI, Rokhmin Dahuri: Modernisasi Pertanian Kunci Kedaulatan Pangan

MONITOR, Pesawaran, Lampung - Transformasi pertanian Indonesia tidak bisa lagi bertumpu pada cara-cara konvensional semata.…

10 jam yang lalu

Dari Gedung Juang, Semangat UMKM Kabupaten Bekasi Tumbuh dan Berkembang

MONITOR, BEKASI – Gedung Juang Tambun bukan sekadar bangunan bersejarah. Di tempat yang menjadi simbol…

19 jam yang lalu

Panen Ikan dan Jagung di Lampung Selatan, Prof Rokhmin: Ketahanan Pangan Harus Dimulai dari Desa

MONITOR, Lampung Selatan - Upaya mewujudkan kedaulatan pangan nasional tidak bisa hanya mengandalkan kebijakan dari…

1 hari yang lalu

Gelar Pelatihan Vokasi Batch 2, Kemnaker Buka Pendaftaran untuk 24 Kejuruan

MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk meningkatkan keterampilan dan daya…

1 hari yang lalu