PSBB di Depok, Jawa Barat
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi memperpanjang masa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebelumnya, PSBB ditetapkan dari 28 April-12 Mei 2020, kini diperpanjang mulai 13 hingga 26 Mei 2020.
Kebijakan tersebut merujuk pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.263-Hukham/2020 Tanggal 12 Mei 2020.
“Yakni Tentang Perpanjangan Kedua PSBB di daerah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam keterangan resminya, Selasa (12/5).
Adapun hal tersebut, jelas Idris, dalam rangka percepatan penanganan virus Corona atau Covid-19.
Idris menambahkan, selain merujuk pada keputusan Gubernur Jawa Barat, perpanjangan PSBB di Depok juga merujuk pada Keputusan Walikota Depok Nomor 443/206/Kpts/Dinkes/Huk/2020 Tanggal 12 Mei 2020 tentang perpanjangan kedua PSBB, dalam penanganan virus Corona di Kota Depok,
“Karena itu diputuskan perpanjangan kedua PSBB di Kota Depok, mulai tanggal 13 Mei sampai dengan 26 Mei 2020. Mari kita bersama-sama mengikuti protokol PSBB untuk kebaikan dan keselamatan kita semua,” pungkasnya.
Oleh: Unaimah Sanaya* Islam diyakini pemeluknya sebagai agama yang sempurna. Terdapat tuntunan ideal dan luhur…
MONITOR, Yogyakarta — Kementerian Agama RI menggelar Halaqah Penguatan Kelembagaan Pendirian Direktorat Jenderal Pesantren di…
MONITOR, Sukabumi - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, menyampaikan kuliah…
MONITOR, Jakarta - Kementerian UMKM menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang promosi pada berbagai infrastruktur…
MONITOR, Jakarta - Pada sela-sela agenda Seminar Internasional Indonesia’s Contribution to Contemporary Global Peace and…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali mendapat pengakuan atas komitmennya di bidang…