Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Sidang Paripurna bersama Ketua DPR RI Puan Maharani/ foto: Instagram
MONITOR, Jakarta – Pimpinan DPR RI akhirnya menyetujui Perppu 01/2020 dan menetapkannya sebagai Undang-undang (UU). Nantinya, ini menjadi landasan hukum bagi pemerintah untuk menangani ancaman dampak Covid-19 bagi masyarakat dan perekonomian serta stabilitas sistem keuangan.
Terkait hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengapresiasi keputusan pimpinan DPR dalam sidang paripurna pengambilan keputusan tingkat dua yang digelar pada Selasa, 12 Mei 2020 kemarin.
“Terimakasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPR RI atas kerja keras untuk pembahasan dan persetujuannya dalam suasana ancaman Covid-19,” ujar Sri Mulyani dalam keterangannya yang dilansir MONITOR, Rabu (13/5).
Ia berharap, hadirnya UU ini akan membantu pemerintah bersama DPR dan masyarakat luas untuk bersama-sama mengatasi pandemi virus Corona.
“Semoga langkah bersama Pemerintah dan DPR RI beserta seluruh komponen masyarakat Indonesia untuk mengatasi pandemi Covid-19 mendapat tuntunan jalan yang mudah dan diberkahi serta ridho dari Allah SWT,” kata Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia itu.
“Karena sesungguhnya dalam setiap kesulitan selalu ada kemudahan. Bismillahir rahmanir rahim, Insyallah kita jalankan amanat Perppu dengan iktikad baik, bersih, akuntabel, adil dan transparan,” sambungnya.
MONITOR, Magelang - Perayaan Tri Suci Waisak 2569 BE Tahun 2025 di Candi Borobudur, Magelang,…
MONITOR, Timika - Masyarakat Kampung Pigapu tampak begitu antusias mengikuti penyuluhan kesehatan di depan Gereja…
MONITOR, Jakarta - Pemerintah Indonesia menyediakan fasilitas bus shalawat yang beroperasi 24 jam untuk mengantar…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar mengajak umat Buddha untuk meneladani laku spiritual…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) melepas keberangkatan kelompok terbang (kloter) perdana jemaah haji khusus…
MONITOR, Tangerang - Forum Silaturahmi & Komunikasi Antar Masjid-Mushalla (FOSKAM) se-Tangerang Raya “menghadiahi” 1 unit…