MEGAPOLITAN

Pemotor Langgar PSBB Jakarta Bakal Kena Denda Rp250.000

MONITOR, Jakarta – Setelah diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 41 tahun 2020, pengendara motor yang beraktifitas di Jakarta mulai saat ini harus mematuhi peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Jika melanggar, pengendara akan diberikan sanksi berupa hukuman sosial dan denda administratif sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu.

“Setiap pengemudi sepeda motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan/atau tidak menggunakan masker, dikenakan sanksi: denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah); kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi,” demikian isi Pergub Nomor 41 tahun 2020.

Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan pendampingan dari Dinas Perhubungan dan Kepolisian.

“Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud, jika penumpang satu alamat atau tempat tinggal dengan pengemudi sepeda motor yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP),” ujar Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah

Yayan mengatakan, regulasi itu sudah ditandatangani dirinya dan ditetapkan pasa 30 April 2020 lalu. Alasannya, demi penegakan hukum saat masa PSBB yang waktunya terbatas.

Recent Posts

Kemenperin: Manajemen Mutu IKM Memenuhi Ekspetasi Konsumen

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian proaktif mendorong pelaku industri kecil dan menengah (IKM) untuk terus…

1 jam yang lalu

PB IKA PMII Dukung Langkah Konstitusional Prabowo

MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA-PMII)…

3 jam yang lalu

UIN Surakarta Gelar Kelas Penyelesaian Sengketa Pemilu

MONITOR, Jakarta - Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta mencetak sejarah…

6 jam yang lalu

Kemenag Dorong Satker Fokus pada Kinerja Berdampak untuk Komunikasi ke Masyarakat

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mendorong setiap satuan kerja fokus pada kinerja berdampak dan mengkomunikasikannya…

15 jam yang lalu

DPR Lakukan Evaluasi Besar-besaran, Respons Positif Kritik Publik

MONITOR, Jakarta - DPR RI melakukan berbagai upaya pembenahan dalam rangka merespons harapan publik, termasuk…

17 jam yang lalu

PT Tirta Investama Plant Citeureup Gelar Pelatihan UMKM di Bogor, Perkuat Bisnis dan Pemasaran Digital

MONITOR, Bogor - Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat, PT Tirta Investama (AQUA)…

18 jam yang lalu