MONITOR, Jakarta – Komite III DPD RI bersinergi dengan Kementerian Sosial RI (Kemensos) dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) penanganan dampak Covid-19.
Hal ini dilakukan guna memastikan Bansos diterima penerima dan menghindari penyaluran untuk kepentingan pihak tertentu.
Demikian hasil kesimpulan pada rapat kerja virtual implementasi kebijakan Kementerian Sosial terkait jaring pengaman sosial dalam penanganan Covid-19 Komite III DPD RI dengan Menteri Sosial Republik Indonesia, Juliari P Batubara, Senin (11/5).
Ketua Komite III DPD RI Bambang Sutrisno berharap DPD RI terlibat untuk memonitor data penerima bantuan sosial sekaligus penyalurannya.
“Kita harap dapat membantu program Kemensos dalam menyalurkan bansos untuk penanganan dampak Covid-19,” ungkapnya.
Senada dengan hal tersebut, Senator asal Lampung, Jihan Nurlela mendukung agar Kemensos melibatkan DPD RI dalam penyaluran Bansos.
“Dimohon agar Kemensos mempertimbangkan untuk melibatkan DPD RI sebagai representasi di daerah dan karena anggota DPD RI tidak ada kampanye Pilkada dalam waktu dekat,” paparnya.
Sementara itu, Anggota DPD Provinsi Jawa Barat, Eni Sumarni menyatakan data Kemensos tidak sesuai dengan data di daerah. “Data penerima bantuan ada yang double, ada tumpang tindih, mohon DPD dilibatkan dan diberikan data penerima di setiap provinsi,” sebut dia.
Selain itu, Senator dari Provinsi Maluku, Mirati Dewaningsih mengatakan agar Kemensos diharapkan dapat memperbaiki dan memperbarui data penerima manfaat guna mencegah terjadinya ketidaksesuaian dan kesalahan.
“Bagaimana data yang ada di Kemensos dapat diupdate dan diperbaiki sehingga sesuai dengan kondisi di lapangan,” ungkapya.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Sosial RI, Juliari P Batubara menerangkan data Kemensos bersumber dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota yang berasal dari desa dan kelurahan.
“Kami minta DPD terlibat untuk mengawasi data dengan mengambil sample beberapa desa dan kabupaten/kota. Sangat mungkin data dipolitisasi karena kepala desa dan kepala daerah juga produk politik, oleh karena itu tolong dilihat lebih spesifik data yang dikirim dari desa sama tidak dengan dari Kemensos. Kalau ada perbedaan harap laporkan nanti akan kami perbaiki,” ucapnya.
Pembaruan data penerima bansos reguler yang masuk dalam Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS) dilakukan oleh Kemensos setiap tiga bulan sekali. “Semua tergantung partisipasi aktif daerah untuk memperbarui data,” jelasnya.
Lebih lanjutnya, Juliari menerangkan apabila ada tambahan penerima data selain DTKS, perangkat daerah dapat menambah agar masuk dalam penyaluran tahap berikutnya. “Silakan daerah menambah dengan nama dan NIK (Nomor Induk Kependudukan), dan jika ada kesalahan di kami akan koreksi,” pungkasnya.
Pada tahun 2020, APBN telah mengalokasikan sebesar 110 trilyun rupiah untuk jaring pengaman sosial dalam penanganan Covid-19 yang terbagi dalam program reguler untuk Program Keluarga Harapan dan Program Kartu Sembako, serta program khusus untuk Bansos Sembako di wilayah Jabodetabek dan Bansos Tunai di luar Jabodetabek.
Komite III DPD Gandeng Kemensos Salurkan Bansos Penanganan Dampak Covid-19
- Advertisement -