PSBB Kota Depok. Foto: Hendrata Yudha/ MONITOR
MONITOR, Depok – Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 32 tahun 2020 Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2020 mengenai Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Kota Depok, pelanggar atas ketentuan PSBB akan dikenakan sanksi administratif.
Adapun sakksi yang dimaksud yakni berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran, dan atau penghentian sementara kegiatan.
“Sanksi tersebut diberikan agar dapat menekan laju pertumbuhan penyebaran Covid-19 di Kota Depok,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Minggu (10/5).
Sebab, menurut Idris, keberhasilan PSBB membutuhkan dukungan dari seluruh pihak.
Karena itu, Idris meminta kepada masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku pada PSBB. Selain itu juga tetap berada di rumah.
“Jika terpaksa beraktivitas di luar rumah untuk jaga jarak aman dan menggunakan masker,” ujarnnya.
Oleh: Unaimah Sanaya* Islam diyakini pemeluknya sebagai agama yang sempurna. Terdapat tuntunan ideal dan luhur…
MONITOR, Yogyakarta — Kementerian Agama RI menggelar Halaqah Penguatan Kelembagaan Pendirian Direktorat Jenderal Pesantren di…
MONITOR, Sukabumi - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, menyampaikan kuliah…
MONITOR, Jakarta - Kementerian UMKM menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang promosi pada berbagai infrastruktur…
MONITOR, Jakarta - Pada sela-sela agenda Seminar Internasional Indonesia’s Contribution to Contemporary Global Peace and…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali mendapat pengakuan atas komitmennya di bidang…