PSBB Kota Depok. Foto: Hendrata Yudha/ MONITOR
MONITOR, Depok – Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 32 tahun 2020 Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2020 mengenai Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Kota Depok, pelanggar atas ketentuan PSBB akan dikenakan sanksi administratif.
Adapun sakksi yang dimaksud yakni berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran, dan atau penghentian sementara kegiatan.
“Sanksi tersebut diberikan agar dapat menekan laju pertumbuhan penyebaran Covid-19 di Kota Depok,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Minggu (10/5).
Sebab, menurut Idris, keberhasilan PSBB membutuhkan dukungan dari seluruh pihak.
Karena itu, Idris meminta kepada masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku pada PSBB. Selain itu juga tetap berada di rumah.
“Jika terpaksa beraktivitas di luar rumah untuk jaga jarak aman dan menggunakan masker,” ujarnnya.
MONITOR, Jakarta - Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Gunung Djati…
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Syafii, menegaskan bahwa penguatan sistem pendidikan pesantren…
MONITOR, Jakarta - Pemerintah menetapkan aturan baru registrasi kartu seluler yang memberi kendali penuh kepada…
MONITOR, Jakarta - Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah (JIMM) Jakarta menghelat Tadarus Isu Strategis (Tadris) dengan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memastikan kesiapan industri pengolahan susu nasional dalam mendukung…
MONITOR, Jakarta - Dengan aset yang telah mencapai Rp7,9 triliun, Bank Kaltimtara dinilai memiliki potensi…