PSBB Kota Depok. Foto: Hendrata Yudha/ MONITOR
MONITOR, Depok – Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 32 tahun 2020 Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2020 mengenai Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Kota Depok, pelanggar atas ketentuan PSBB akan dikenakan sanksi administratif.
Adapun sakksi yang dimaksud yakni berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran, dan atau penghentian sementara kegiatan.
“Sanksi tersebut diberikan agar dapat menekan laju pertumbuhan penyebaran Covid-19 di Kota Depok,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Minggu (10/5).
Sebab, menurut Idris, keberhasilan PSBB membutuhkan dukungan dari seluruh pihak.
Karena itu, Idris meminta kepada masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku pada PSBB. Selain itu juga tetap berada di rumah.
“Jika terpaksa beraktivitas di luar rumah untuk jaga jarak aman dan menggunakan masker,” ujarnnya.
MONITOR, Jakarta - Menjelang puncak haji, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memperkuat kesiapsiagaan…
MONITOR, Jakarta - Sekretaris Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Arif Rahman Hakim, menekankan…
MONITOR - Prof. Rokhmin Dahuri bersama 15 anggota Komisi IV DPR RI yang di pimpin…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI, Yoyok Riyo Sudibyo meyoroti kasus dugaan pemaksaan…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani merespons kabar terkait keanggotaan Geopark Kaldera Toba…
MONITOR, Timika - Satuan Tugas TNI Manunggal Membangun Desa (Satgas TMMD) Ke-124 Kodim 1710/Mimika menggelar…