PSBB Kota Depok. Foto: Hendrata Yudha/ MONITOR
MONITOR, Depok – Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 32 tahun 2020 Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2020 mengenai Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Kota Depok, pelanggar atas ketentuan PSBB akan dikenakan sanksi administratif.
Adapun sakksi yang dimaksud yakni berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran, dan atau penghentian sementara kegiatan.
“Sanksi tersebut diberikan agar dapat menekan laju pertumbuhan penyebaran Covid-19 di Kota Depok,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Minggu (10/5).
Sebab, menurut Idris, keberhasilan PSBB membutuhkan dukungan dari seluruh pihak.
Karena itu, Idris meminta kepada masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku pada PSBB. Selain itu juga tetap berada di rumah.
“Jika terpaksa beraktivitas di luar rumah untuk jaga jarak aman dan menggunakan masker,” ujarnnya.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), menekankan pentingnya partisipasi semua pihak dalam…
MONITOR, Jakarta - Kapal phinisi Kementerian Pertanian (Kementan) berkolaborasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)…
MONITOR, Yogyakarta - Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama…
MONITOR, Jakarta - Direktur Utama Jasa Marga Rivan Achmad Purwantono menyampaikan sebanyak 439.569 kendaraan meninggalkan…
MONITOR, Jakarta - Memperingati Hari Kemerdekaan RI yang ke-80 menjadi momen mempererat kerukunan antar umat…
MONITOR, Jakarta - Sorakan warga, gemerlap cahaya, dan aneka mobil hias dari berbagai kementerian dan…