PSBB Kota Depok. Foto: Hendrata Yudha/ MONITOR
MONITOR, Depok – Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 32 tahun 2020 Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2020 mengenai Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Kota Depok, pelanggar atas ketentuan PSBB akan dikenakan sanksi administratif.
Adapun sakksi yang dimaksud yakni berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran, dan atau penghentian sementara kegiatan.
“Sanksi tersebut diberikan agar dapat menekan laju pertumbuhan penyebaran Covid-19 di Kota Depok,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Minggu (10/5).
Sebab, menurut Idris, keberhasilan PSBB membutuhkan dukungan dari seluruh pihak.
Karena itu, Idris meminta kepada masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku pada PSBB. Selain itu juga tetap berada di rumah.
“Jika terpaksa beraktivitas di luar rumah untuk jaga jarak aman dan menggunakan masker,” ujarnnya.
MONITOR, Jakarta - Produk peternakan Indonesia kian diminati di pasar internasional, termasuk oleh negara sahabat…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan, menilai pernyataan Menteri Pertanian Amran…
MONITOR, Jakarta - Pesan Ketua DPR RI, Puan Maharani ke para istri anggota dewan untuk…
MONITOR, Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Amran menegaskan komitmen untuk memperkuat kerja sama lintas lembaga…
MONITOR, Jakarta - Dalam rangka merayakan Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee, menggelar ajang Grand Final…
MONITOR, Kendari - Gelaran Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadis (STQH) Nasional ke-28 di Kota Kendari…