MEGAPOLITAN

Soal Pelonggaran Transportasi, Dishub DKI Tunggu Arahan Kemenhub

MONITOR, Jakarta – Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Edy Sufa’at mengatakan pihaknya menunggu arahan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait pelonggaran moda transportasi.

Ia mengaku hingga kini masih menjalani Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah.

“Ya, kita tunggu regulasinya aja. Seandainya ada regulasi baru, ya kita pedomani lagi,” kata Edy saat dihubungi wartawan.

Ia menyatakan, seluruh bus antar kota antar provinsi (AKAP) masih dilarang beroperasi di wilayah Ibu Kota. Sebab, sudah jelas di dalam Permenhub Nomor 25 melarang bus AKAP mengangkut penumpang untuk mudik selama pandemi Covid-19 masih berlangsung.

“Kalau sekarang kan masih sesuai dengan Permenhub Nomor 25,” ujarnya.

Terkait apakah itu merupakan ide baik atau tidak dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, ia mengaku tak bisa berkomentar ihwal hal tersebut. Pihaknya sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat, maka harus melaksanakan apa yang telah diintruksikan di dalam sebuah regulasi.

“Kalau daerah nunggu regulasinya aja. Nanti kalau sudah ada pasti diinfokan,” kata dia.

Sebelumnya, pelonggaran moda transportasi tersebut merupakan turunan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

Dengan adanya pelonggaran itu, pemerintah kembali membuka seluruh moda transportasi yang sebelumnya sempat ditutup di wilayah PSBB. Namun tidak semua masyarakat bisa mendapat pelonggaran menaiki kendaraan itu, hanya diperuntukkan bagi orang-orang tertentu.

Hal itu disampaikan Menhub Budi Karya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI. Ia menjelaskan pelonggaran moda transportasi itu sudah dibahas dengan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Ada syarat yang mendapat pelonggaran layanan transportasi umum diwilayah PSBB yakni orang dengan keperluan bisnis yang esensial atau kepentingan mendesak. Salah satu contohnya, penumpang merupakan pegawai yang bekerja di bidang pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19.

Kemudian, pelonggaran ditujukan untuk penumpang yang membutuhkan penanganan medis seperti, penumpang dengan kepentingan mendesak, misalnya ada keluarga yang meninggal; dan pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri yang akan pulang ke daerah asal.

Recent Posts

TNI dan Bulog Sinergi Perkuat Ketahanan Pangan dan Kendalikan Harga

MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Menteri Pertahanan Republik Indonesia Sjafrie…

39 menit yang lalu

Puan Ungkap DPR Akan Tinjau IKN soal Usul Perubahan Status Bandara dan Perluasan Rumah Jabatan

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani membenarkan adanya rapat antara para pimpinan DPR…

3 jam yang lalu

Puan Amini Pernyataan Prabowo soal Hubungan PDIP dan Gerindra, Dari Dulu Kakak-Adik

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani mengamini…

4 jam yang lalu

DPR Harap Seribuan Capaja TNI yang Baru Dilantik Siap Jadi Garda Terdepan Pertahanan NKRI

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan menyampaikan ucapan selamat kepada para…

4 jam yang lalu

KAI Wisata Dukung KAI Expo 2025 Siapkan Diskon Tiket Kereta Hingga Konser Musik

MONITOR, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui anak usahanya PT Kereta Api Pariwisata…

5 jam yang lalu

Puan Tanggapi Usulan Cak Imin soal Pilkada, Wacana yang Harus Didiskusikan Semua Partai

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani merespons usulan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar…

5 jam yang lalu