MEGAPOLITAN

Soal Pelonggaran Transportasi, Dishub DKI Tunggu Arahan Kemenhub

MONITOR, Jakarta – Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Edy Sufa’at mengatakan pihaknya menunggu arahan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait pelonggaran moda transportasi.

Ia mengaku hingga kini masih menjalani Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah.

“Ya, kita tunggu regulasinya aja. Seandainya ada regulasi baru, ya kita pedomani lagi,” kata Edy saat dihubungi wartawan.

Ia menyatakan, seluruh bus antar kota antar provinsi (AKAP) masih dilarang beroperasi di wilayah Ibu Kota. Sebab, sudah jelas di dalam Permenhub Nomor 25 melarang bus AKAP mengangkut penumpang untuk mudik selama pandemi Covid-19 masih berlangsung.

“Kalau sekarang kan masih sesuai dengan Permenhub Nomor 25,” ujarnya.

Terkait apakah itu merupakan ide baik atau tidak dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, ia mengaku tak bisa berkomentar ihwal hal tersebut. Pihaknya sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat, maka harus melaksanakan apa yang telah diintruksikan di dalam sebuah regulasi.

“Kalau daerah nunggu regulasinya aja. Nanti kalau sudah ada pasti diinfokan,” kata dia.

Sebelumnya, pelonggaran moda transportasi tersebut merupakan turunan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

Dengan adanya pelonggaran itu, pemerintah kembali membuka seluruh moda transportasi yang sebelumnya sempat ditutup di wilayah PSBB. Namun tidak semua masyarakat bisa mendapat pelonggaran menaiki kendaraan itu, hanya diperuntukkan bagi orang-orang tertentu.

Hal itu disampaikan Menhub Budi Karya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI. Ia menjelaskan pelonggaran moda transportasi itu sudah dibahas dengan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Ada syarat yang mendapat pelonggaran layanan transportasi umum diwilayah PSBB yakni orang dengan keperluan bisnis yang esensial atau kepentingan mendesak. Salah satu contohnya, penumpang merupakan pegawai yang bekerja di bidang pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19.

Kemudian, pelonggaran ditujukan untuk penumpang yang membutuhkan penanganan medis seperti, penumpang dengan kepentingan mendesak, misalnya ada keluarga yang meninggal; dan pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri yang akan pulang ke daerah asal.

Recent Posts

Kaji Penggunaan SGLT2 Inhibitor untuk Pasien Gagal Jantung, Mahasiswi Kedokteran UPH Juara Pertama di Ajang JNM 2025

MONITOR, Jakarta - Menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes), gagal jantung kini menjadi salah satu penyakit kardiovaskular…

1 jam yang lalu

Sembilan Belas Kader Ulama Raih Beasiswa Studi Singkat di AS

MONITOR, Jakarta - Sembilan belas mahasiswa Program Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal (PKUMI) dilepas untuk…

3 jam yang lalu

TNI Bergerak Cepat Evakuasi Korban Banjir di Denpasar, Kerahkan Ratusan Prajurit

MONITOR, Jakarta - Hujan deras yang mengguyur wilayah Bali sejak dua hari terakhir mengakibatkan banjir…

5 jam yang lalu

Usul Revisi UU Sistem Perbukuan Masuk Prolegnas 2025, DPR Dorong PPN Buku Dihapuskan

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya menerima naskah akademik sekaligus draf…

13 jam yang lalu

DPR Minta Rencana TNI Melaporkan Ferry Irwandi Tak Perlu Dilanjutkan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menilai rencana Tentara Nasional Indonesia (TNI)…

15 jam yang lalu

Puan Minta Pemerintah Gerak Cepat Penuhi Kebutuhan Warga Terdampak Banjir Bali

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan duka mendalam atas jatuhnya korban jiwa…

16 jam yang lalu