Jumat, 26 April, 2024

Soal Pelonggaran Transportasi, Dishub DKI Tunggu Arahan Kemenhub

MONITOR, Jakarta – Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Edy Sufa’at mengatakan pihaknya menunggu arahan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait pelonggaran moda transportasi.

Ia mengaku hingga kini masih menjalani Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah.

“Ya, kita tunggu regulasinya aja. Seandainya ada regulasi baru, ya kita pedomani lagi,” kata Edy saat dihubungi wartawan.

Ia menyatakan, seluruh bus antar kota antar provinsi (AKAP) masih dilarang beroperasi di wilayah Ibu Kota. Sebab, sudah jelas di dalam Permenhub Nomor 25 melarang bus AKAP mengangkut penumpang untuk mudik selama pandemi Covid-19 masih berlangsung.

- Advertisement -

“Kalau sekarang kan masih sesuai dengan Permenhub Nomor 25,” ujarnya.

Terkait apakah itu merupakan ide baik atau tidak dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, ia mengaku tak bisa berkomentar ihwal hal tersebut. Pihaknya sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat, maka harus melaksanakan apa yang telah diintruksikan di dalam sebuah regulasi.

“Kalau daerah nunggu regulasinya aja. Nanti kalau sudah ada pasti diinfokan,” kata dia.

Sebelumnya, pelonggaran moda transportasi tersebut merupakan turunan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

Dengan adanya pelonggaran itu, pemerintah kembali membuka seluruh moda transportasi yang sebelumnya sempat ditutup di wilayah PSBB. Namun tidak semua masyarakat bisa mendapat pelonggaran menaiki kendaraan itu, hanya diperuntukkan bagi orang-orang tertentu.

Hal itu disampaikan Menhub Budi Karya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI. Ia menjelaskan pelonggaran moda transportasi itu sudah dibahas dengan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Ada syarat yang mendapat pelonggaran layanan transportasi umum diwilayah PSBB yakni orang dengan keperluan bisnis yang esensial atau kepentingan mendesak. Salah satu contohnya, penumpang merupakan pegawai yang bekerja di bidang pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19.

Kemudian, pelonggaran ditujukan untuk penumpang yang membutuhkan penanganan medis seperti, penumpang dengan kepentingan mendesak, misalnya ada keluarga yang meninggal; dan pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri yang akan pulang ke daerah asal.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER