PARLEMEN

Komite III DPD Awasi Penurunan Iuran BPJS Kesehatan Mei 2020

MONITOR, Jakarta – Komite III DPD RI menegaskan bahwa pihaknya akan mengawasi penurunan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pada bulan Mei tahun 2020 ini.  
Termasuk, meminta diberikan prioritas kepada para peserta BPJS yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atas dampak Covid19.

Demikian disampaikan Ketua Komite III DPD RI, Bambang Sutrisno dalam rapat dengar pendapat (RDP) melalui virtual dengan BPJS Kesehatan, di Jakarta, Kamis (7/5).

Dikatakan dia, dalam hasil rapat juga disepakati bahwa BPJS akan melakukan pengembalian kelebihan pembayaran iuran dari besaran yang telah diputuskan mahkamah agung (MA), melalui kompensasi.

“BPJS Kesehatan akan melakukan pengembalian secara langsung melalui kompensasi untuk pembayaran iuran dibulan berikutnya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.”

“Komite III DPD RI akan pastikan penurunan iuran ini juga memastikan tersampaikannya informasi ini kepada masyarakat di daerah,” papar dia.

Tidak hanya itu, sambung dia, BPJS Kesehatan harus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk tidak terjadi kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan program Jaminan Sosial Kesehatan.

 BPJS yang diamanahkan sebagai pelaksana penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional dalam rangka penanganan atas kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional memberikan rekomendasi sanksi yang tegas sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 21 huruf e angka 3.
“Yaknia, peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Sistem Pencegahan Kecurangan (Fraud) Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama Komite III, juga meminta BPJS Kesehatan mengusulkan kebijakan alternatif kepada Pemerintah bagi peserta yang terkena dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan cara; a. Memprioritaskan pemberian layanan kesehatan kepada peserta yang pada saat pendemi Covid-19 ini sedang sakit atau memerlukan layanan kesehatan meskipun peserta melakukan tunggakan iuran; b. Memberikan penundaan dan/atau kelonggaran waktu bagi pembayaran tunggakan Iuran BPJS kepada seluruh peserta BPJS secara umum, khususnya bagi pekerja yang terdampak PHK atau dirumahkan dan UMKM sebagai dampak Covid-19.
“Sedangkan mengenai ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), kami meminta BPJS Kesehatan memaksimalkan ekosistem yang ada dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, termasuk membuka diri dalam hal askes dan keterbukaan informasi bagi kepentingan daerah.”
“Kami sepakat dengan BPJS Kesehatan bahwa dalam hal implementasi Program Jaminan Sosial Kesehatan untuk saling bersinergi,” pungkasnya.

Recent Posts

Sidang Perdana Uji Formil UU Polri Digelar, Pemohon Minta MK Nyatakan Pembentukan UU Polri Cacat Formil

MONITOR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahuluan pengujian formil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026…

1 jam yang lalu

Metode PM-AAS Dongkrak Produksi Padi Sukabumi, Kementan Percepat Swasembada Pangan Berkelanjutan

MONITOR, Sukabumi – Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperluas penerapan metode Pertanian Modern Advance Agriculture System…

2 jam yang lalu

Di Hadapan Puan, PM Modi Kutip Pernyataan Sukarno Soal RI-India Terikat Hubungan Darah dan Budaya

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menerima kunjungan kenegaraan Perdana Menteri (PM) India,…

3 jam yang lalu

Buka ICLJ 2026, Menko Yusril: Hukum Harus Hadir Melindungi Kelompok Rentan

MONITOR, Malang - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Prof.…

4 jam yang lalu

Sambut PM India Bersama Presiden Prabowo di DPR, Puan Bicara Soal Diplomasi Parlemen Hingga Jembatan Budaya

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyambut hangat kunjungan kenegaraan Perdana Menteri (PM)…

4 jam yang lalu

Dosen UIN Jakarta: UU Pesantren Tegaskan Rekognisi Negara

MONITOR, Malang - Kehadiran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi tonggak penting dalam…

7 jam yang lalu