Selasa, 23 April, 2024

Komite III DPD Awasi Penurunan Iuran BPJS Kesehatan Mei 2020

MONITOR, Jakarta – Komite III DPD RI menegaskan bahwa pihaknya akan mengawasi penurunan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pada bulan Mei tahun 2020 ini.  
Termasuk, meminta diberikan prioritas kepada para peserta BPJS yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atas dampak Covid19.

Demikian disampaikan Ketua Komite III DPD RI, Bambang Sutrisno dalam rapat dengar pendapat (RDP) melalui virtual dengan BPJS Kesehatan, di Jakarta, Kamis (7/5).

Dikatakan dia, dalam hasil rapat juga disepakati bahwa BPJS akan melakukan pengembalian kelebihan pembayaran iuran dari besaran yang telah diputuskan mahkamah agung (MA), melalui kompensasi.

“BPJS Kesehatan akan melakukan pengembalian secara langsung melalui kompensasi untuk pembayaran iuran dibulan berikutnya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.”

- Advertisement -

“Komite III DPD RI akan pastikan penurunan iuran ini juga memastikan tersampaikannya informasi ini kepada masyarakat di daerah,” papar dia.

Tidak hanya itu, sambung dia, BPJS Kesehatan harus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk tidak terjadi kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan program Jaminan Sosial Kesehatan.

 BPJS yang diamanahkan sebagai pelaksana penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional dalam rangka penanganan atas kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional memberikan rekomendasi sanksi yang tegas sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 21 huruf e angka 3.
“Yaknia, peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Sistem Pencegahan Kecurangan (Fraud) Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama Komite III, juga meminta BPJS Kesehatan mengusulkan kebijakan alternatif kepada Pemerintah bagi peserta yang terkena dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan cara; a. Memprioritaskan pemberian layanan kesehatan kepada peserta yang pada saat pendemi Covid-19 ini sedang sakit atau memerlukan layanan kesehatan meskipun peserta melakukan tunggakan iuran; b. Memberikan penundaan dan/atau kelonggaran waktu bagi pembayaran tunggakan Iuran BPJS kepada seluruh peserta BPJS secara umum, khususnya bagi pekerja yang terdampak PHK atau dirumahkan dan UMKM sebagai dampak Covid-19.
“Sedangkan mengenai ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), kami meminta BPJS Kesehatan memaksimalkan ekosistem yang ada dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, termasuk membuka diri dalam hal askes dan keterbukaan informasi bagi kepentingan daerah.”
“Kami sepakat dengan BPJS Kesehatan bahwa dalam hal implementasi Program Jaminan Sosial Kesehatan untuk saling bersinergi,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER