Jumat, 22 November, 2024

Komite I DPD Bahas Penanganan Covid19 dan RUU PDP dengan Menkominfo

MONITOR, Jakarta – Komite I DPD RI menggelar Rapat Kerja secara virtual meeting dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dan jajarannya pada hari ini, Selasa (5/5). 

Raker dipimpin oleh Ketua Komite I DPD RI, Dr. Agustin Teras Narang yang diikuti oleh 30 anggota Komite I. Dalam pengantarnya, Teras menjelaskan sampai saat ini masih ada masyarakat di daerah tertinggal, terdepan dan terluar yang belum terjangkau oleh jaringan telekomunikasi. 

Sehingga, berdampak terhadap lambatnya kemajuan dan perkembangan daerah yang bersangkutan.
Komite I, kata Teras, juga menyoroti secara tajam tentang peran penting Kominfo dalam dalam penanganan dan penanggulangan Covid 19. 

“Misalnya dalam hal penyebaran informasi baik yang terkait dengan pencegahan penularan Covid 19 (preventif) maupun cara mengatasinya (kuratif). Namun yang juga tidak kalah pentingnya untuk dicermati adalah banyaknya penyebaran informasi yang menyesatkan (hoaks) atau yang membuat kepanikan dan kegelisahan warga masyarakat,” papar Teras dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta.

- Advertisement -

Dalam kesempatan ini, Teras juga mengungkapkan upaya Komite I DPD untuk ikut terlibat aktif dalam rencana penyusunan RUU Pelindungan Data Pribadi (DPD) yang telah disampaikan Presiden kepada Ketua DPR RI melalui surat Nomor R-05/Pres/01/2020 tanggal 24 Januari 2020 yang juga telah ditembuskan kepada DPD RI. 

“Pak menteri, DPD RI khususnya Komite I sangat berkepentingan dan memiliki beberapa pandangan serta pemikiran terhadap RUU PDP. Komite I DPD RI berpandangan bahwa RUU ini menyangkut kepentingan banyak pihak, selain individu, korporasi, pemerintah pusat juga menyangkut kepentingan dan tanggungjawab pemerintah daerah,” ucapnya.

“Karenanya keterlibatan DPD RI dalam pembahasan RUU perlu dipertimbangkan,” tambahnya.

Dihadapan Menkominfo, Teras juga menjelaskan catatan kritis Komite I terhadap muatan dari RUU PDP, antara lain perlu elaborasi lebih jelas terkait dengan kualifikasi data pribadi; perlu adanya pengamanan data pribadi yang lebih terukur, akuntabel, dan bertanggung jawab; perlu kualifikasi pengaturan penggunaan data pribadi yang dilakukan oleh pemerintah/pemerintah daerah, korporasi/badan usaha, dan perorangan/ individu; penggunaan data pribadi lintas negara/beda wilayah hukum; mekanisme dan pilihan penyelesaian sengketa atas penyalahgunaan data pribadi (choice of law and choice of forum); kelembagaan penanggung jawab keamanan data pribadi; dan kualifikasi sanksi.

Menanggapi berbagai catatan, masukan dan pertanyaan dari pimpinan dan anggota Komite I DPD RI, Menkominfo Johny G Plate mengatakan dirinya dan seluruh jajarannya di Kementerian Kominfo tidak berkeberatan berdiskusi dengan DPD untuk memperkuat RUU PDP ini.

“RUU PDP ini penting bagi DPD RI untuk mengawal agar pemanfaatan ruang digital dapat berjalanbaik. Soal kepemilikan data harus dilindungi di UU ini, kemudian UU ini juga akan mengatur data user, cross border data flow. Konteksnya adalah UU ini akan memperkuat kedaulatan data Indonesia.”

“Semua masukan untuk RUU ini termasuk masukan dari DPD RI akan kami perhatikan. Kami ingin cepat pembahasan UU ini”, ujar politisi Partai Nasdem ini. 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER