Wali Kota Depok, Mohammad Idris (Foto: Istimewa)
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mewajibkan seluruh pegawai yang masih bekerja, untuk memiliki surat tugas. Hal ini, sebagai upaya penegakan peraturan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 443/224-Huk/GT tentang Kelengkapan Surat Tugas bagi Pegawai yang Bekerja pada Perusahaan atau Kantor yang Dikecualikan dari Penghentian Aktivitas Bekerja dalam Masa PSBB di Kota Depok.
“Kepada para pemilik maupun pimpinan perusahaan atau kantor untuk melaksanakan hal-hal yang tertuang dalam SE. Seperti memberikan surat tugas bagi pegawainya yang masih aktif bekerja di kantor sebagai kelengkapan dalam perjalanan menuju tempat kerja,” kata Idris, Minggu (03/05).
Idris menjelaskan, bagi pegawai yang tidak dilengkapi surat tugas, maka dalam operasi gabungan yang dilakukan petugas, pegawai tersebut tidak bisa melanjutkan perjalanan dan dikembalikan ke rumah masing-masing.
“PSBB tahap dua ini memang aturannya lebih diperketat sehingga diharapkan seluruh masyarakat patuh dan taat terhadap kebijakan tersebut,” ujarnya.
MONITOR, Bali - Wakil Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza menyebut wirausaha…
MONITOR, Tangsel - Kerja sama penanganan sampah antara Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dengan Pemerintah…
MONITOR, Medan - Jagat maya kembali dihebohkan! Sebuah video viral memperlihatkan aksi "ajaib" yang diduga…
MONITOR, Blitar - Upaya hilirisasi produk peternakan terus digencarkan oleh Kementerian Pertanian sebagai bagian dari…
MONITOR, Jakarta - Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag), Abu Rokhmad didampingi Direktur…
MONITOR, Tangsel - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menyambut hangat pemberian bantuan dari Republik…