Kepala Disdik Depok, Mohammad Thamrin di Balai Kota Depok (Foto: Istimewa)
MONITOR, Depok – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok merespons keluhan orang tua terkait adanya pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menurut Kepala Disdik Depok, Mohammad Thamrin, untuk pembayaran SPP di sekolah negeri gratis, sementara swasta dikembalikan pada kebijakan yayasan.
“Kalau sekolah negeri memang SPP kan gratis. Adapun untuk sekolah swasta, komponen SPP ini untuk membayar gaji gurunya,” kata Kepala Disdik Depok, Mohammad Thamrin, kepada wartawan, Senin (4/5).
Namun demikian, jelas Thamrin, bisa saja wali murid meminta keringanan kepada pihak yayasan sekolah. Misalnya, pembayaran SPP tidak 100 persen.
“Untuk sekolah swasta bisa disepakati bersama yayasan,” tegasnya.
Untuk diketahui, menyusul diperpanjangnya penerapan PSBB, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok juga turut memperpanjang masa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Masa PJJ yang sebelumnya berakhir 30 April kemarin, kini diperpanjang menjadi 30 Mei 2020.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR Mufti Anam menyoroti munculnya fenomena rombongan jarang beli…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani, memberikan arahan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melakukan pekerjaan preservasi jalan nasional pada ruas Sumberjati–Batas…
MONITOR, Yogyakarta - Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan (PKSPL) IPB University bersama Rekam Nusantara…
MONITOR, Tangsel - Sebanyak 18.024 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di Tangerang Selatan menerima…
MONITOR, Jakarta – Salah satu aplikator trsnsportasi daring terbesar di Indonesia – Maxim sukses menyelenggarakan…