Kepala Disdik Depok, Mohammad Thamrin di Balai Kota Depok (Foto: Istimewa)
MONITOR, Depok – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok merespons keluhan orang tua terkait adanya pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menurut Kepala Disdik Depok, Mohammad Thamrin, untuk pembayaran SPP di sekolah negeri gratis, sementara swasta dikembalikan pada kebijakan yayasan.
“Kalau sekolah negeri memang SPP kan gratis. Adapun untuk sekolah swasta, komponen SPP ini untuk membayar gaji gurunya,” kata Kepala Disdik Depok, Mohammad Thamrin, kepada wartawan, Senin (4/5).
Namun demikian, jelas Thamrin, bisa saja wali murid meminta keringanan kepada pihak yayasan sekolah. Misalnya, pembayaran SPP tidak 100 persen.
“Untuk sekolah swasta bisa disepakati bersama yayasan,” tegasnya.
Untuk diketahui, menyusul diperpanjangnya penerapan PSBB, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok juga turut memperpanjang masa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Masa PJJ yang sebelumnya berakhir 30 April kemarin, kini diperpanjang menjadi 30 Mei 2020.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menegaskan komitmennya untuk memperketat layanan ibadah bagi Jemaah Haji Khusus…
MONITOR, Jakarta - DPR RI akan menjadi tuan rumah Konferensi ke-19 Parliamentary Union of the…
MONITOR, Jakarta - Eskalasi konflik antara India dan Pakistan menimbulkan kekhawatiran berbagai negara di dunia,…
MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengajak para wisudawan…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa pembakaran 13…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bersama Yayasan Dharma Bakti Astra…