Kepala Disdik Depok, Mohammad Thamrin di Balai Kota Depok (Foto: Istimewa)
MONITOR, Depok – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok merespons keluhan orang tua terkait adanya pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menurut Kepala Disdik Depok, Mohammad Thamrin, untuk pembayaran SPP di sekolah negeri gratis, sementara swasta dikembalikan pada kebijakan yayasan.
“Kalau sekolah negeri memang SPP kan gratis. Adapun untuk sekolah swasta, komponen SPP ini untuk membayar gaji gurunya,” kata Kepala Disdik Depok, Mohammad Thamrin, kepada wartawan, Senin (4/5).
Namun demikian, jelas Thamrin, bisa saja wali murid meminta keringanan kepada pihak yayasan sekolah. Misalnya, pembayaran SPP tidak 100 persen.
“Untuk sekolah swasta bisa disepakati bersama yayasan,” tegasnya.
Untuk diketahui, menyusul diperpanjangnya penerapan PSBB, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok juga turut memperpanjang masa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Masa PJJ yang sebelumnya berakhir 30 April kemarin, kini diperpanjang menjadi 30 Mei 2020.
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Syafii, menegaskan bahwa penguatan sistem pendidikan pesantren…
MONITOR, Jakarta - Pemerintah menetapkan aturan baru registrasi kartu seluler yang memberi kendali penuh kepada…
MONITOR, Jakarta - Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah (JIMM) Jakarta menghelat Tadarus Isu Strategis (Tadris) dengan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memastikan kesiapan industri pengolahan susu nasional dalam mendukung…
MONITOR, Jakarta - Dengan aset yang telah mencapai Rp7,9 triliun, Bank Kaltimtara dinilai memiliki potensi…
MONITOR, Jakarta - Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030 resmi mengumumkan…