Kepala Disdik Depok, Mohammad Thamrin di Balai Kota Depok (Foto: Istimewa)
MONITOR, Depok – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok merespons keluhan orang tua terkait adanya pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menurut Kepala Disdik Depok, Mohammad Thamrin, untuk pembayaran SPP di sekolah negeri gratis, sementara swasta dikembalikan pada kebijakan yayasan.
“Kalau sekolah negeri memang SPP kan gratis. Adapun untuk sekolah swasta, komponen SPP ini untuk membayar gaji gurunya,” kata Kepala Disdik Depok, Mohammad Thamrin, kepada wartawan, Senin (4/5).
Namun demikian, jelas Thamrin, bisa saja wali murid meminta keringanan kepada pihak yayasan sekolah. Misalnya, pembayaran SPP tidak 100 persen.
“Untuk sekolah swasta bisa disepakati bersama yayasan,” tegasnya.
Untuk diketahui, menyusul diperpanjangnya penerapan PSBB, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok juga turut memperpanjang masa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Masa PJJ yang sebelumnya berakhir 30 April kemarin, kini diperpanjang menjadi 30 Mei 2020.
MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama menyoroti maraknya promosi jasa nikah…
MONITOR, Jakarta - Ketua Aliansi Kaum Sarungan, Abdul Azis, menanggapi memanasnya dinamika internal Pengurus Besar…
MONITOR, Jakarta - Dalam rangka memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan daya saing industri, Kementerian…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyelenggarakan MikroDOTS (Desk on The…
MONITOR, Jakarta - Rangkaian Perayaan Natal Kementerian Agama (Kemenag) 2025 dibuka dengan Jalan Sehat Lintas…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat daya saing industri kecil dan menengah (IKM) batik…