Ilustrasi minuman keras
MONITOR, Jakarta – Bulan Ramadhan ini Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta gencar melakukan razia terhadap penjualan minuman keras (miras). Hasilnya, 1.357 botol miras berbagai merek berhasil diamankan saat razia dilakukan di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (2/5) malam.
“Kami berhasil merazia ribuan miras di salah satu restoran di kawasan Taman Palem, Cengkareng,”ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin seraya mengatakan dalam operasi melibatkan aparat TNI dan Polri.
Menurutnya, operasi ini merupakan pengawasan dan penindakan terhadap tempat usaha yang melanggar peraturan gubernur (Pergub) No 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan sekaligus Pergub No 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19 di Jakarta. Terlebih saat ini memasuki bulan suci ramadan 1441 hijriah.
Kata Arifin ribuan, miras yang disita akan diamankan di gedung Satpol PP Jakarta Barat yang berada di Kawasan Kebon Jeruk.
Arifin juga mengungkapkan, pihaknya akan terus menggalakan pengawasan Pergub tersebut agar memutus mata rantai penyebaran COVID-19 berjalan dengan maksimal.
“Kami akan melakukan pengawasan secara rutin,”pungkasnya. ()
MONITOR, Jakarta - Perwakilan mahasiswa yang diterima di DPR menyampaikan desakan langsung dalam forum penyampaian…
MONITOR, Jakarta - The 24th Annual International Conference on Islam, Science, and Society (AICIS+) atau…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pimpinan DPR telah…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat…
MONITOR, Jakarta - Aksi Demonstrasi besar-besaran yang terjadi belakangan menyisakan respon dinamika politik yang cukup…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf terkait potongan…