Ilustrasi minuman keras
MONITOR, Jakarta – Bulan Ramadhan ini Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta gencar melakukan razia terhadap penjualan minuman keras (miras). Hasilnya, 1.357 botol miras berbagai merek berhasil diamankan saat razia dilakukan di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (2/5) malam.
“Kami berhasil merazia ribuan miras di salah satu restoran di kawasan Taman Palem, Cengkareng,”ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin seraya mengatakan dalam operasi melibatkan aparat TNI dan Polri.
Menurutnya, operasi ini merupakan pengawasan dan penindakan terhadap tempat usaha yang melanggar peraturan gubernur (Pergub) No 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan sekaligus Pergub No 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19 di Jakarta. Terlebih saat ini memasuki bulan suci ramadan 1441 hijriah.
Kata Arifin ribuan, miras yang disita akan diamankan di gedung Satpol PP Jakarta Barat yang berada di Kawasan Kebon Jeruk.
Arifin juga mengungkapkan, pihaknya akan terus menggalakan pengawasan Pergub tersebut agar memutus mata rantai penyebaran COVID-19 berjalan dengan maksimal.
“Kami akan melakukan pengawasan secara rutin,”pungkasnya. ()
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus mendorong penguatan kerja sama industri dengan negara mitra strategis,…
MONITOR, Jakarta - Menjelang puncak haji, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memperkuat kesiapsiagaan…
MONITOR, Jakarta - Sekretaris Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Arif Rahman Hakim, menekankan…
MONITOR - Prof. Rokhmin Dahuri bersama 15 anggota Komisi IV DPR RI yang di pimpin…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI, Yoyok Riyo Sudibyo meyoroti kasus dugaan pemaksaan…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani merespons kabar terkait keanggotaan Geopark Kaldera Toba…