Ilustrasi minuman keras
MONITOR, Jakarta – Bulan Ramadhan ini Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta gencar melakukan razia terhadap penjualan minuman keras (miras). Hasilnya, 1.357 botol miras berbagai merek berhasil diamankan saat razia dilakukan di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (2/5) malam.
“Kami berhasil merazia ribuan miras di salah satu restoran di kawasan Taman Palem, Cengkareng,”ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin seraya mengatakan dalam operasi melibatkan aparat TNI dan Polri.
Menurutnya, operasi ini merupakan pengawasan dan penindakan terhadap tempat usaha yang melanggar peraturan gubernur (Pergub) No 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan sekaligus Pergub No 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19 di Jakarta. Terlebih saat ini memasuki bulan suci ramadan 1441 hijriah.
Kata Arifin ribuan, miras yang disita akan diamankan di gedung Satpol PP Jakarta Barat yang berada di Kawasan Kebon Jeruk.
Arifin juga mengungkapkan, pihaknya akan terus menggalakan pengawasan Pergub tersebut agar memutus mata rantai penyebaran COVID-19 berjalan dengan maksimal.
“Kami akan melakukan pengawasan secara rutin,”pungkasnya. ()
MONITOR, Jakarta - Penguatan fisik dan mental bagi seluruh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) menjadi…
MONITOR, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Mahfuz Sidik mengatakan, memasuki…
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i akan fokus pada pembenahan tata…
MONITOR, Jakarta - Terpilihnya Indonesia sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB tahun 2026…
MONITOR, Jakarta - Infrastruktur drainase di jantung Ibu Kota Kabupaten Lebak kembali menunjukkan rapor merah.…
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, memberikan peringatan…