MEGAPOLITAN

PSBB Fase 2, Satlantas Polres Metro Depok Kedepankan Langkah Persuasif

MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Selasa (28/04/2020) telah resmi mengumumkan perpanjangan masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Depok selama 14 hari atau hingga 12 Mei 2020.

Menindak lanjuti perpanjangan PSBB tersebut, beberapa langkah upaya pun telah disiapkan jajaran Satlantas Polres Metro Depok.

“PSBB fase 2 mulai dari 29 April hingga 14 Mei 2020, ini kita kedepankan langkah persuasif, humanis, dan semangat bagi para anggota yang berjaga di pos cek point,” kata Kasat Lantas Polrestro Depok, Kompol Sutomo seusai mengambil Apel anggota Satlantas di lapangan Apel Satlantas Mapolrestro Depok, Rabu (29/4) pagi WIB.

Sutomo menjelaskan, jumlah anggota yang disiagakan jajarannya untuk mendukung penerapan PSBB fase 2 sebanyak 100 personel. Mereka disebar ke 22 titik atau pos cek point yang ada di wilayah Depok.

“Ada penambahan dua Pospam dalam rangka Operasi Ketupat Jaya 2020 Cegah Covid-19, didirikan di pintu keluar Terminal JatiJajar dan Jalan Pemda Desa Bambu Kuning Bojong Gede,” ujarnya.

Lebih lanjut Sutumo mengatakan, untuk sasaran hari pertama PSBB fase 2, sama seperti PSBB fase 1, penggunaan masker, pembatasan penumpang, penggunaan sarung tangan, dan menjaga jarak.

“Selain itu kita juga melakukan upaya pencegahan ke masyarakat yang ingin mudik ke kampung halaman. Itu kita lakukan di wilayah perbatasan, baik motor, mobil, maupun angkutan barang. Jika ketahuan sembunyi-sembunyi akan kita putar balikkan kembali,” katanya.

Sutomo menambahkan, untuk pelaksanaan PSBB fase 1, khususnya di jalan raya, telah berjalan maksimal dan masyarakat sudah mematuhi segala anjuran pemerintah terkait PSBB.

“Sudah 100 persen pengendara mobil maupun motor pada PSBB sebelumnya sudah mematuhi segala peraturan yang ada, misal wajib bermasker dan sarung tangan lalu pembatasan penumpang bagi kendaraan mobil pribadi maupun angkutan barang.”

“Karena itu, kita mengimbau kepada masyarakat khususnya warga Depok untuk PSBB yang diperpanjang ini, dapat ditaati dan dijalani bersama, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan untuk kebaikan kita semua,” pungkasnya.

Recent Posts

Kementerian UMKM Alokasikan Anggaran Percepatan Pemulihan UMKM Pascabencana di Aceh

MONITOR, Banda Aceh – Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyiapkan dukungan…

21 jam yang lalu

FKDT dan Masa Depan Pendidikan Keagamaan di Indonesia

Oleh: Akhmad Sururi Di tengah perubahan zaman yang bergerak begitu cepat, pendidikan Indonesia tidak cukup…

23 jam yang lalu

Indonesia Usung Isu Pembiayaan Inklusif dan Ekosistem Kewirausahaan di Forum APEC

MONITOR, Guangzhou, Cina - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan komitmen…

2 hari yang lalu

Kemenhaj Minta Jemaah Umtah Tenang Atas Terdampaknya Penerbangan Akibat Abu Vulkanik

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengambil langkah antisipatif untuk memastikan keselamatan,…

2 hari yang lalu

Kementan Ajak Alumni Peternakan Jadi Penggerak Hilirisasi dan Kesejahteraan Peternak

MONITOR, Purwokerto – Kementerian Pertanian (Kementan) mengajak perguruan tinggi, alumni, dan dunia usaha memperkuat kolaborasi…

2 hari yang lalu

Panen Demplot Pupuk Hayati Cair Organik di Kabupaten Bandung Naikkan Produksi Padi

MONITOR, Bandung – Para petani di Ciparay Kabupaten Bandung sumringah. Produksi padi yang menerapkan pupuk…

2 hari yang lalu