Volume kendaraan di Jakarta selama masa PSBB (foto: Hendrik/ Monitor)
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengumumkan perpanjangan masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Depok selam 14 hari atau hingga 12 Mei 2020.
Keputusan tersebut dilaporkan Juru bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, dalam keterangan resminya, Selasa (28/04/2020) sore WIB.
“Perpanjangan PSBB dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari, terhitung mulai tanggal 29 April 2020 sampai dengan tanggal 12 Mei 2020,” kata Dadang.
Dadang menjelaskan, PSBB diperpanjangan setelah Pemkot Depok mengevaluasi jumlah kasus pada PSBB pertama, yang dilaksanakan sejak 15 April 2020 hingga 28 April 2020.
“Bahwa selama PSBB (pertama) terjadi peningkatan kasus konfirmasi rata-rata 8-9 orang/hari dibandingkan sebelum PSBB rata-rata 6-7orang/hari,” ujarnya menjelaskan.
Dadang menambahkan, adapun peningkatan kasus konfirmasi terjadi, lantaran telah dilaksanakan Rapid Diagnostic Test (RDT) dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan Swab PCR.
“Serta terdapat penambahan kasus konfirmasi dari PDP yang hasil Swab PCR nya positif,” ujarnya.
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman menegaskan bahwa tercapainya…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menghadiri Pembekalan bagi Guru dan Kepala Sekolah pada…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan kunjungan kerja ke PT Sumi Asih, salah satu…
MONITOR, Jakarta - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Kosgoro Kota Bogor menggelar Aksi demonstran…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama akan menggelar Penerangan Agama Islam (Penais) Award pada 23 -…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota…