POLITIK

Polemik Mudik dan Pulang Kampung, PKS: Apapun Namanya, Itu Riskan dan Berisiko!

MONITOR, Jakarta – Pemerintah telah memutuskan semua elemen masyarakat dilarang mudik lebaran di saat pandemi Corona masih meningkat. Ditengah larangan tersebut, publik justru ramai mempersoalkan definisi mudik dan pulang kampung.

Pasalnya, dua istilah tersebut mencuat setelah Presiden Joko Widodo memberikan penjelasan yang berbeda ketika diwawancara secara eksklusif di acara Mata Najwa yang disiarkan Trans7, Rabu (22/4) lalu.

“Kalau itu bukan mudik, itu namanya pulang kampung. Memang bekerja di Jabodetabek, di sini sudah tidak ada pekerjaan, ya mereka pulang. Karena anak istrinya ada di kampung,” ujar Jokowi dalam wawancara tersebut.

Menurut Jokowi, pulang kampung berbeda dengan mudik. Ia mengatakan mudik dilakukan saat menjelang Hari Raya Idul Fitri. Sementara kegiatan ‘pulang kampung’ tidak terbatas pada momen Lebaran.

“Ya kalau mudik itu di hari Lebaran-nya, beda, untuk merayakan Idul Fitri. Kalau yang namanya pulang kampung itu bekerja di Jakarta, tetapi anak-istrinya ada di kampung,” terangnya.

Terkait perbedaan makna dua istilah ini, Politikus PKS Mardani Ali Sera pun angkat bicara. Ia meminta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberikan informasi kepada Istana agar mempertimbangkan laju pergerakan masal saat pandemi.

Ketua DPP PKS ini mengatakan, terlepas dari istilah yang digunakan, kegiatan perpindahan mobilitas penduduk itu riskan dan beresiko.

“Coba BNPB Indonesia informasikan pelan-pelan ke pembuat keputusan istana, apapun namanya, pergerakan masal zona merah ke desa, itu riskan dan beresiko,” ujarnya mengingatkan, Sabtu (25/4).

Recent Posts

Puan Pastikan Adies Kadir Aktif Kembali di DPR, Sesuai Keputusan MKD

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan Adies Kadir sudah kembali aktif sebagai…

5 jam yang lalu

Puan Sebut Kasus Bullying di Sekolah Sudah Darurat!

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan keprihatinan mendalam atas meninggalkan siswa SMPN…

8 jam yang lalu

Kemenag Selesaikan Enam Pedoman Teknis Layanan Pendidikan Inklusif

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 1 Tahun 2024…

9 jam yang lalu

Soal Laporan ke MKD, Puan Tegaskan Pembahasan UU KUHAP Serap Partisipasi Publik

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani merespons soal adanya laporan terhadap 11 anggota…

13 jam yang lalu

Puan Pimpin Pengesahan UU KUHAP Baru, Berlaku Mulai Januari 2026

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa…

14 jam yang lalu

13.600 Siswa SD Ikuti Asesmen Nasional Literasi Dasar Beragama 2025

MONITOR, Jakarta - Sebanyak 13.600 dari 16.376.085 siswa muslim Sekolah Dasar (SD) di seluruh Indonesia…

14 jam yang lalu