MONITOR, Depok – Penyebaran virus Corona (Covid-19) di Kota Depok semakin meluas. Untuk itu, demi memutus mata rantai penyebarannya, Wali Kota Depok, Mohammad Idris meminta seluruh warga untuk mematuhi semua protokol yang sudah ditetapkan pemerintah.
Idris berucap, protokol yang dimaksud seperti dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Termasuk kegiatan keagamaan selama masa PSBB.
Selain itu, jelas Idris, selama bulan Ramadan, warga juga diminta untuk terus mematuhi protokol dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan yang sudah ditetapkan, seperti Salat Tarawih di rumah masing-masing selama pandemi.
Begitupun juga untuk tilawah atau tadarus Alquran. Kemudian, kegiatan berbuka puasa yang dilaksanakan di masjid, lembaga pemerintahan, atau swasta sementara ditiadakan.
“Data kelurahan yang termasuk zona merah pada tanggal 21 April 2020 tercatat 50 kelurahan. Lalu meningkat pada tanggal 24 April ini menjadi 55 kelurahan,” kata Idris kepada wartawan, Sabtu (25/4).
MONITOR, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengajak para pelaku usaha rumah potong hewan (RPH)…
MONITOR, Jakarta - Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana, Kodim 1710/Mimika Serka Juventino melaksanakan kegiatan Komsos dan…
MONITOR, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) program dan…
MONITOR, Jakarta - Data Kementerian Kemaritiman & Investasi tahun 2022 menyebut luas lahan kritis nasional…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Badan Usaha Jalan Tol…
MONITOR, Jakarta - Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI melakukan pengecekan persiapan keamanan jelang…