Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet)
MONITOR, Jakarta – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tegas dalam memberikan sanksi terhadap masyarakat yang tidak mematuhi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal itu terkait dengan diperpanjangnya masa PSBB di wilayah Jakarta selama 28 hari, tertanggal 24 April hingga 22 Mei 2020.
“Serta mengevaluasi kembali aturan dalam PSBB agar tidak saling tumpang tindih dengan aturan lainnya,” kata politikus yang akrab disapa Bamsoet ini, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (24/4).
Selain itu, Bamsoet juga meminta agar Pemprov DKI Jakarta memberikan arahan yang tepat kepada seluruh aparat keamanan yang bertugas selama pelaksanaan tersebut.
“Agar menggunakan pendekatan yang persuasif tanpa menggunakan kekerasan,” sebut politikus Golkar itu.
Meski pelaksanaan PSBB telah dilakukan, imbuh Bamsoet, bukan berarti sosialisasi atau edukasi kepada masyarakat dalam penanganan pandemi Covid-19 terhenti.
Tujuannya, supaya masyarakat dapat memahami dan menjalankan aturan secara optimal.
“Meminta seluruh tokoh agama dan tokoh masyarakat berpartisipasi aktif membantu Pemerintah dalam menangani Covid19, serta kepada masyarakat, terutama masyarakat di Jakarta dan daerah sekitarnya (daerah penyangga) yang terdampak PSBB untuk disiplin,” ucap mantan ketua DPR RI itu.
“Karena kunci keberhasilan PSBB adalah kedisiplinan pada semua pihak yang menjalankan aturan,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menyesalkan peristiwa dugaan intimidasi oleh anggota…
MONITOR, Yogyakarta - Perkumpulan Insan Tani dan Nelayan (INTANI) menjalin kerjasama (MoU) dengan PT Indoraya…
MONITOR, Jakarta - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) membuka pintu bagi generasi muda untuk…
MONITOR, Jakarta - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (2014-2017) Abdul Djamil mengingatkan seluruh petugas haji…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus berupaya membangkitkan kembali kinerja industri tekstil dan produk tekstil…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama memperpanjang Tahap II pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler…