HUKUM

Kemenag Menangkan Gugatan Sengketa Lahan UIII

MONITOR, Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung hari ini memutus perkara Gugatan Badan Musyawarah Penghuni Tanah Verpoonding Seluruh Indonesia (BMPTVSI) atas status kepemilikan lahan Kementerian Agama, yang diperuntukkan bagi Universitas Islam International Indonesia (UIII).

Dalam perkara Nomor 137/G/PTUN-Bdg tersebut, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi Tergugat Badan Pertanahan Nasional (Terguat 1) serta Kementerian Agama (Tergugat 2 Intervensi 1) dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. 

Menanggai hal itu, Direktur Pendidikan Tinggi Keagaman Islam, Arskal Salim mengaku lega dan bersyukur atas putusan tersebut. Putusan ini semakin memperkuat eksistensi pembangunan kampus UIII. 

“Saat ini tidak ada alasan pihak manapun untuk mengganggu pelaksanaan pembangunan kampus UIII. Ini adalah proyek strategis nasional yang dituangkan dalam Peraturan Presiden no.3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional,” terang Arskal di Bandung, Kamis (23/04). 

“Jadi siapapun yang mencoba mengganggu maka akan berhadapan dengan hukum. Dan, Kementerian Agama bekerjasama dengan aparat penegak hukum tidak segan-segan untuk menindaknya,” sambungnya. 

Menurut Arskal, dalam pertimbangannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Husban, SH. MH., menyatakan bahwa setelah memeriksa dan menimbang dengan seksama, sengketa keperdataan yang diajukan oleh Penggugat merupakan sengketa kepemilikan lahan, bukan sengketa keabsahan penerbitan Sertifikat Hak Pakai No.00002 seluas 142 ha, atas nama Kementerian Agama. Oleh karenanya, perkara tersebut adalah kompetensi absolut pengadilan negeri bukan pengadilan tata usaha negara. 

Apabila Penggugat ingin mengajukan gugatan Tata Usaha Negara, maka terlebih dahulu harus menyelesaikan sengketa kepemilikan di pengadilan negeri. Hakim juga menganggap bahwa perkumpulan BMPTVSI sejak semula telah mengetahui bahwa aset tersebut merupakan aset negara yang sejak tahun 2007 telah bersertifikat atas nama Departemen Penerangan, cq. RRI, dan pada tahun 2018 telah dilakukan pemecahan/balik nama lahan seluas 142,5 ha menjadi atas nama Kementerian Agama.

Selain itu, yang dipersoalkan Penggugat  adalah kepemilikan lahan seluas kurang lebih 35 ha, yang diklaim dihuni dan dikuasai oleh 133 orang yang tergabung dalam perkumpulan BMPTVSI. Setelah dicek, tidak terdapat kesesuain antara lahan yang digugat dengan batas-batas kepemilikan lahan yang diklaim BMPTVSI.

Dalam pembacaan putusan tersebut, Tim Hukum Kementerian Agama diwakili oleh; Saan, MH., Ibnu Anwarudin, SH. MH, dan Asad Adi Nugroho, SH, sedangkan dari Badan Pertanahan Nasional diwakili oleh Rudi SH. 

Recent Posts

Tinjau SPMB di Surabaya, Wamendikdasmen Minta Masyarakat Lapor Jika Ada Pelanggaran

MONITOR, Surabaya - Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 di Jawa Timur berjalan…

3 jam yang lalu

Ini Strategi Kemenag Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Kompetitif

MONITOR, Jakarta - Dunia kerja kini menuntut lulusan perguruan tinggi yang tidak hanya unggul secara…

3 jam yang lalu

Kemenag Luncurkan Program PRIMA Magang PTKI, Perkuat Kompetensi Mahasiswa Hadapi Dunia Kerja

MONITOR, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) resmi meluncurkan…

4 jam yang lalu

PPIH Aktifkan Pos Sektor Masjid Nabawi di Lima Titik Strategis

MONITOR, Jakarta - Seiring kedatangan jemaah di Madinah, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi…

5 jam yang lalu

Soal Pulau Enggano yang Terisolasi, Puan: Negara Tak Boleh Tinggalkan Rakyatnya!

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani memberi perhatian serius atas kondisi terisolasinya Pulau…

17 jam yang lalu

Status Iran Siaga, Komisi I DPR Minta Pemerintah Percepat Evakuasi WNI

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan meminta pemerintah segera mempercepat evakuasi…

18 jam yang lalu