MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok saat ini belum mengeluarkan keputusan resmi terkait larangan mudik. Hal tersebut dikarenakan masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari pemerintah pusat sebagai landasan hukum jika nanti diterapkan.
“Pemerintah pusat kan telah menetapkan larangan mudik bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI), guna memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19. Tapi kami tidak bisa langsung menerapkan, harus menungu arahan resmi, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub),” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, Rabu (22/4).
Idris menjelaskan, pihaknya saat ini terus melakukan komunikasi dengan instansi terkait. Terutama dengan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
“Berdasarkan komunikasi yang kami lakukan, ketetapan dilarang mudik ini masih bersifat general dan sedang dirumuskan kebijakan teknisnya. Jika nanti sudah ada SK-nya tentu kami siap menjalankannya,” ujarnya.
MONITOR, Jakarta - Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengungkap saat ini DPR bersama Pemerintah…
MONITOR, Jakarta – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mendesak Presiden menghentikan…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyambut baik paket stimulus ekonomi…
MONITOR, KOTA CIREBON – Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, M.S.,…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk siap menyiagakan seluruh lini operasional di jaringan jalan…
MONITOR, Ternate – Potensi kelautan Maluku Utara dinilai menjadi salah satu fondasi penting dalam memperkuat…