MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok saat ini belum mengeluarkan keputusan resmi terkait larangan mudik. Hal tersebut dikarenakan masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari pemerintah pusat sebagai landasan hukum jika nanti diterapkan.
“Pemerintah pusat kan telah menetapkan larangan mudik bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI), guna memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19. Tapi kami tidak bisa langsung menerapkan, harus menungu arahan resmi, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub),” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, Rabu (22/4).
Idris menjelaskan, pihaknya saat ini terus melakukan komunikasi dengan instansi terkait. Terutama dengan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
“Berdasarkan komunikasi yang kami lakukan, ketetapan dilarang mudik ini masih bersifat general dan sedang dirumuskan kebijakan teknisnya. Jika nanti sudah ada SK-nya tentu kami siap menjalankannya,” ujarnya.
MONITOR, Jakarta - Tim U-20 Indonesia kembali menjalani pemusatan latihan (TC) di Jakarta mulai Minggu…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hari ini, Senin (29/04/2024)melantik Rektor Institut Agama…
MONITOR, Jakarta – Pertamina Group berhasil memboyong 8 penghargaan pada ajang Festival Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan…
MONITOR, Pemalang - Koordinator Nasional Pergerakan Jiwa Nusantara (KORNAS PJN) menggelar acara doa bersama dan…
MONITOR, Jakarta - Wacana kenaikan tarif Commuter Line oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menempatkan masyarakat Jabodetabek pada tantangan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) merespons soal isu pelarangan…