Sabtu, 27 April, 2024

Selama Masa PSBB, Pemkot Depok Terus Lakukan Monitoring ke Perusahaan

MONITOR, Depok – Upaya memaksimalkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan. Hal ini bertujuan untuk melihat sejauh apa aturan tersebut diterapkan.

“Kami memiliki tim pencegahan dan salah satu tugasnya adalah memonitoring perusahaan di Kota Depok. Kami ambil sampel perusahaan yang sudah direkomendasikan oleh Kementerian Perindustrian RI,” kata Kepala Disnaker Kota Depok, Manto, Selasa (21/4).

Dikatakannya, kegiatan tersebut telah dilaksanakan sejak 17 hingga 28 April mendatang. Setiap hari, sambung Manto, pihaknya melakukan monitoring sebanyak dua kali dengan mendatangi perusahaan secara acak.

“Kami akan lihat sejauh mana aturan maupun ketentuan-ketentuan PSBB diterapkan dalam perusahaan. Misalnya, dengan mengurangi jumlah pegawai, perberlakuan physical distancing (jaga jarak fisik), penerapan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), dan lain-lain,” ujarnya.

- Advertisement -

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor, Asep Iming yang saat itu hadir mendampingi mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan memberikan laporan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Selama ini kami update data secara terus menerus terkait dampak dari Covid-19. Seperti tenaga kerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan bagaimana produksinya. Kami mengetahui, Covid-19 ini berdampak sosial secara menyeluruh, namun kami berharap tidak ada pegawai yang di-PHK,” katanya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER