BERITA

PT JMRB Pastikan Petugas Rest Area Terapkan Standar Pencegahan Penyebaran Covid-19

MONITOR, Jakarta – Sebagai anak usaha non jalan tol milik PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Jasamarga Related Business (JMRB) menerapkan sejumlah standar pencegahan penyebaran virus Covid-19 di seluruh rest area yang dikelolanya. Ini dilakukan guna menekan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan rest area.

Selain memastikan standar pencegahan penyebaran virus Covid-19 diterapkan bagi pengunjung rest area, para petugas dan seluruh tenant serta tim pendukung operasional rest area lainnya pun tidak luput dari berbagai standar pencegahan tersebut.

Direktur Pengelolaan Gedung dan Fasilitas PT JMRB, Tita Paulina Purbasari mengatakan, bahwa setiap hari sebelum beraktivitas, para petugas rest area dipastikan terjaga kebersihannya dengan rutin mencuci tangan, mengenakan masker selama bertugas, serta menerapkan batas-batas physical distancing.

“Kami juga melakukan pengecekan suhu tubuh sebelum para petugas dan pekerja mulai bertugas. Jika ada personel yang bersuhu tubuh di atas batas normal, kami akan segera memintanya beristirahat untuk sementara waktu, serta memeriksakan kesehatannya,” jelas Tita.

Selain itu, Tita mengutarakan, para petugas pun telah dibekali dengan pengetahuan untuk menerapkan standar pencegahan penyebaran Covid-19. Kata dia, para petugas akan menegur pengunjung rest area yang melanggar standar yang telah diterapkan, khususnya peraturan agar selalu menggunakan masker dan menjaga jarak aman di area-area yang telah ditentukan.

“Langkah-langkah ini kami maksudkan demi menjaga lingkungan rest area terbebas dari penyebaran virus Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan. Selain itu, hal ini juga merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab kami terhadap keselamatan dan keamanan para pengunjung rest area,” paparnya.

Langkah-langkah standar kesehatan dan pencegahan yang dilakukan oleh PT JMRB tersebut memperhatikan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum No. 07/M/SE/2020 tanggal 2 April 2020 tentang Penanganan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kementerian PUPR, dan Surat Kepala BPJT tanggal 26 Maret 2020 perihal Antisipasi Penyebaran Virus Covid-19.

Recent Posts

Menag Imbau Jemaah Tidak Tergiur ke Tanah Suci Tanpa Visa Haji

MONITOR, Makkah - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengimbau jemaah untuk tidak memaksakan diri ke Arab…

11 menit yang lalu

Ditutup Pada 2 Mei, 212.998 Jemaah Lunasi Biaya Haji Reguler

MONITOR, Jakarta - Tahap pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler memasuki fase akhir. Proses…

2 jam yang lalu

Bertemu Delegasi Korea, Menperin Ungkap Ada Tambah Investasi

MONITOR, Jakarta - Indonesia dan Korea Selatan berkomitmen untuk terus meningkatkan kerja sama yang komprehensif,…

4 jam yang lalu

Konferensi di Madinah, Menag Usulkan Pembangunan Museum Hadis di Indonesia

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menjadi wakil Indonesia dalam Dewan Pengawas Lembaga Hadis…

7 jam yang lalu

Pencurian Ikan Kembali Terjadi di Laut Natuna, Puan: Kedaulatan Indonesia Harus Dijaga

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti aktivitas penangkapan ikan secara ilegal atau…

8 jam yang lalu

Kementerian UMKM Sebut Transformasi Digital Percepat Pengembangan UMKM

MONITOR, Bali - Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Bagus…

11 jam yang lalu