PARLEMEN

Sejumlah Tokoh Gugat Perppu Corona, Politikus PAN: Itu Hak Konstitusional

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh P Daulay mengingatkan, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mengajukan gugatan terhadap perundang-undangan ataupun peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Terlebih, sambung dia, gugatan ke MK diajukan ketika ada keyakinan suatu frasa dalam UU dinilai bertentangan dengan konstitusi.

“Itu adalah langkah konstitusional. Justru sangat baik jika ada anggota masyarakat atau kelompok masyarakat yang mau melakukan judicial review (JR),” kata Saleh dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (19/4).

“Dengan judicial review, diharapkan semua pasal yang ada di dalam Perppu itu tidak ada yang melanggar hak konstitusional warga negara,” tambahnya.
Hal itu menanggapi langkah mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang penanganan virus Corona. 

Seperti diketahui, gugatan uji materi itu telah dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (14/4), kemarin.

“Kalau memang nanti MK mengatakan tidak ada yang melanggar, berarti perppu-nya kuat secara konstitusional. Tetapi jika ada perppu-nya yang dibatalkan, berarti memang ada persoalan konstitusional,” ucapnya.

“Dan bisa saja (Perppu) dibatalkan semua, sebagian, atau bahkan satu pasal tertentu,” papar anggota komisi IX DPR RI itu.

Oleh karena itu, ia berharap agar para penggugat untuk benar-benar mampu memberikan argumentasi dan bukti yang cukup bilamana Perppu terindikasi melanggar konstitusi.

“Para penggugat diharapkan dapat menyampaikan bukti-bukti dan argumen yang menjadi dasar gugatannya di persidangan,” sebut dia.

“Saya mendukung judicial review yang dilakukan. Semakin banyak warga negara yang mengajukan judicial review, tentu semakin baik. Apalagi pasal yang digugat berbeda,” pungkas mantan ketua umum PP Pemuda Muhammadiyah itu.

Recent Posts

Kemenag Seleksi Calon Anggota Majelis Masyayikh 2026–2031, Perkuat Mutu Pendidikan Pesantren

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pesantren melanjutkan proses seleksi Bakal Calon Anggota…

8 jam yang lalu

Kementan Tegaskan Pelaku Perunggasan Komitmen Lakukan Perbaikan Harga Ayam Broiler

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat upaya menjaga keseimbangan sektor perunggasan nasional di…

17 jam yang lalu

HKTI Lumajang Kawal Ketat LP2B, Tegaskan Tak Boleh Ada Alih Fungsi Lahan Produktif

MONITOR, Lumajang – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Lumajang menegaskan komitmennya mengawal implementasi kebijakan…

17 jam yang lalu

3 Negara Diguncang Gempa Hebat, Puan Sampaikan Simpati dan Tekankan Perlindungan WNI

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan rasa simpati atas musibah bencana gempa…

1 hari yang lalu

Menhaj Buka IEE 2026, Tegaskan Transformasi Haji dan Umrah Harus Berpihak kepada Jemaah

MONITOR, Jakarta - Menteri Haji dan Umrah Moch. Irfan Yusuf menegaskan transformasi penyelenggaraan haji dan umrah…

1 hari yang lalu

Waka Komisi VII DPR: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Dapat Buka Lapangan Kerja

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menyoroti polemik antara Kementerian…

1 hari yang lalu