PERTANIAN

Menghadapi Covid-19 Kementan Dorong Penguatan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah

MONITOR, Jakarta – Dalam menghadapi pandemi Covid-19, salah satu hal yang harus dikuatkan adalah Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD). Kewajiban ini didasarkan pada UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP 17 Tahun 2015 tentang CPPD.

“Kedua regulasi itu mengamanatkan, bahwa Pemerintah Daerah baik Provinsi, Kabupaten/Kota maupun Desa wajib memiliki CPPD,” kata Kepala Badan Ketahanan Pangan Agung Hendriadi dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4/2020).

Dijelaskan Agung, CPPD memiliki peran strategis sebagai antisipasi untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan bencana alam, bencana sosial, keadaan darurat serta untuk memperkuat ketahanan pangan daerah dan nasional.

“Nah, di tengah pandemi covid-19 ini, keberadaan CPPD sangat urgen dimiliki pemerintah daerah. Bila Pemda memiliki CPPD yang cukup, tentu sangat membantu kesiapan pangan daerah dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini,” ujar Agung.

Hingga minggu ke 2 April 2020 terdapat 28 provinsi dan 238 kabupaten yang sudah memiliki CPPD. Komoditas pangan yang dicadangkan berupa beras dengan jumlah CPPD mencapai 11.300 ton.

Terkait dengan kondisi Covid-19 dan menghadapi bulan suci Ramadan serta Idul Fitri 1441 H, di mana ketersediaan pangan sangat krusial, Kemendagri telah memberikan dukungan dengan menerbitkan Instruksi Mendagri nomor 2 tahun 2020 tentang menjaga Ketahanan Pangan Nasional pada saat tanggap darurat Covid-19. Penerbitan Inmendagri ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Pertanian tentang Ketersediaan Bahan Pokok pada kondisi Covid-19.

Beberapa provinsi melakukan respon cepat melalui refocusing anggaran untuk meningkatkan jumlah CPPD di wilayahnya. Kadis Pangan Provinsi Sulteng, Abdullah Kawulusan menyatakan bahwa CPPD yang semula 100 ton beras, akan ditingkatkan menjadi 600 ton beras, hal ini terutama untuk support wilayah non sentra pangan di Sulteng.

Hal senada juga diungkapkan Kadis Ketahanan Pangan Provinsi Jateng, Agus Wariyanto yang mengungkapkan adanya tambahan alokasi CPPD sebesar 800 ton beras untuk mengantisipasi kondisi seiring merebaknya pandemi Covid-19.

Konsistensi pemda dalam menjalankan amanat regulasi terkait pengelolaan CPPD memainkan peranan penting dalam menjamin akses pangan bagi masyarakat dalam menghadapi kondisi darurat seperti pandemi covid-19 ini.

Tidak saja di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota bahkan pemerintah desa juga dituntut untuk menyiapkan CPPD sesuai amanat UU 18 tahun 2012.

Dengan adanya Dana Desa yang dapat dialokasikan untuk pangan, Cadangan Pangan Pemerintah Desa dapat lebih mudah direalisasikan oleh Pemerintah Desa. Mekanisme pelaksanaannya bisa bekerjasama dengan BUMDes.

Recent Posts

Wamen UMKM Ungkap Tiga Kunci UMKM Indonesia Tembus Pasar Global

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza menegaskan tiga…

7 jam yang lalu

Menaker Terima Audiensi Koalisi Buruh, Bahas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

MONITOR, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerima audiensi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI)…

14 jam yang lalu

Banpres Pemulihan Usaha Jangkau Para Pengusaha Mikro Terdampak Bencana di Sumbar

MONITOR, Padang - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyiapkan Bantuan Presiden (Banpres) rehabilitasi…

14 jam yang lalu

Dari Akuakultur hingga Bioteknologi, Prof Rokhmin tegaskan Laut Bisa jadi Mesin Indonesia Emas 2045

MONITOR, Surabaya - Indonesia tidak kekurangan sumber daya untuk menjadi negara maju. Persoalannya justru terletak…

1 hari yang lalu

IPW Desak Polri Usut Aktor Intelektual Provokator di Balik Kerusuhan Demo DPR

MONITOR, Jakarta – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mendesak aparat kepolisian untuk…

1 hari yang lalu

Kemenag Buka Pengajuan Bantuan Pendidikan Pesantren, Batas Akhir 4 September 2026

MONITOR, Jakarta - Direktorat Pesantren Kemenag telah membuka pengajuan bantuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan…

1 hari yang lalu