BERITA

Omnibus Law Dinilai Bisa Recovery Perekonomian Nasional Pasca Covid-19

MONITOR, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja dinilai dapat menjadi solusi untuk pemulihan perekonomian Indonesia yang terdampak wabah Corona.

Demikian disampaikan Direktur Said Aqil Siradj (SAS) Institute, M. Imdadun Rahmat dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (17/4).

Seperti diketahui, pandemi wabah Wuhan yang melanda Indonesia memberikan dampak pada APBN 2020, sehingga diproyeksikan pertumbuhan nasional mengalami penurunan yang cukup signifikan.

“Akibat wabah covid-19, berdasarkan APBN 2020, proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional turun dari 5,3% menjadi hingga 2,3% dalam skenario dampak berat,” kata Imdadun.

“Bahkan, bisa mencapai minus 0,4% untuk skenario sangat berat,” tambahnya.

Tidak hanya itu, sambung dia, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi akibat corona, menambah buruk lajunya perekonomian nasional. Sehingga, imbuhnya, meningkatkan jumlah pengangguran hingga lebih 5,23 juta orang untuk skenario sangat berat.

“Itu masuk akal. Kasat mata sudah terlihat, PHK naik tajam, pengangguran otomatis meningkat. APBN kita berdarah-darah untuk menangani covid-19 dan program jaring pengaman sosial agar rakyat kecil tetap bisa makan,” paparnya.

Dengan kondisi itu, kata Imdadun berpendapat, jika Omnibus Law bisa menjadi solusi, terutama untuk memudahkan investasi setelah covid-19 berakhir.

“Indonesia ini iklim investasinya terkenal buruk. Recovery ekonomi pasca covid-19 sangat berat. Jadi secara teoritis, ya bisa jadi jawaban,”sebut dia.
Pasalnya, lanjut dia, RUU Ciptaker dirancang memberikan kemudahan dan perlindungan UMKM (usaha menengah kecil dan mikro) serta koperasi, kemudian untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, juga peningkatan serta perlindungan kesejahteraan pekerja.
Kendati demikian, ia meminta masyarakat untuk berpartisipasi  memantau dan memberikan masukan kepada pemerintah dan DPR dalam pembahasannya.

“Tidak kalah penting mengingatkan bahwa wajib menyediakan lapangan kerja. Itu hak rakyat yang harus dipenuhi negara,” pungkasnya.

Recent Posts

DPR Dukung Aksi Jerhemy Nemo Tebang Sawit Ilegal, Dorong Gerakan Penghijauan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan memuji aksi penghijauan yang dilakukan…

13 jam yang lalu

Legislator Soroti Dugaan Klaim Fiktif JKN, Dorong Agar Diusut Tuntas karena ‘Rampok’ Uang Rakyat

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti dugaan praktik klaim fiktif Jaminan…

13 jam yang lalu

Evaluasi Haji Embarkasi Banjarmasin, Menhaj Utamakan Istithaah Kesehatan Hingga Nol Toleransi Pelanggaran

MONITOR, Banjarbaru - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf menegaskan bahwa evaluasi…

14 jam yang lalu

Perkuat Ekosistem Transportasi Berkelanjutan, Jasa Marga Dukung Implementasi Biosolar B50 di Rest Area KM 57A

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memperkuat perannya dalam mendukung ekosistem transportasi berkelanjutan…

14 jam yang lalu

Sikapi Penyesuaian BPIH 2027, Menhaj Tekankan Efisiensi Tanpa Turunkan Kualitas Layanan

MONITOR, Banjarbaru - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa Biaya…

15 jam yang lalu

STPK Matauli Perkuat Peran Kampus Maritim, Prof Rokhmin Usulkan Dua Prodi Baru untuk Dukung Ekonomi Biru

MONITOR, Tapanuli Tengah – Sekolah Tinggi Perikanan dan Kelautan (STPK) Matauli terus memperkuat posisinya sebagai…

17 jam yang lalu