Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
MONITOR, Bandung – Usulan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya yang meliputi kota Bandung, kabupaten Bandung, kabupaten Bandung Barat, kabupaten Sumedang dan kota Cimahi akhirnya disetujui oleh Menteri Kesehatan. Kabar ini disampaikan langsung Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil ini mengatakan, permintaan yang disetujui pada hari Jumat, 17 April 2020 ini akan diterapkan secara resmi mulai tanggal 22 April 2020 mendatang.
“Melalui surat persetujuan yang diterima hari Junmat ini. PSBB Akan diberlakukan Rabu dinihari tanggal 22 April 2020,” kata Ridwan Kamil, Jumat (17/4).
Orang nomor wahid di Jawa Barat ini pun meminta warga Bandung Raya untuk menaati aturan PSBB nanti. “Warga Bandung Raya diminta bersiap dan menaati aturan,” pintanya.
Ia menambahkan, bantuan sosial juga sudah mulai diterima bertahap oleh para warga terdampak. Mereka yang terlewat akan didata di tahap 2 atau bisa lapor di fitur ‘ADUAN’ di apps Pikobar.
MONITOR, Jakarta - Piala Presiden 2025 akan bergulir mulai tanggal 6 Juli mendatang. Pada edisi…
MONITOR, Jakarta - Ketua PP Muhammadiyah Syamsul Anwar menilai petugas haji Indonesia tangguh. Ia membagikan…
MONITOR, Depok - Dalam rangka untuk meningkatkan mutu akademik dan memastikan relevansi kurikulum dengan kebutuhan…
MONITOR, Jakarta - Katib Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Akhmad Said Asrori menilai…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta mengecam keras aksi militer Israel yang…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah meminta aparat penegak hukum untuk memberikan…