Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
MONITOR, Bandung – Usulan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya yang meliputi kota Bandung, kabupaten Bandung, kabupaten Bandung Barat, kabupaten Sumedang dan kota Cimahi akhirnya disetujui oleh Menteri Kesehatan. Kabar ini disampaikan langsung Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil ini mengatakan, permintaan yang disetujui pada hari Jumat, 17 April 2020 ini akan diterapkan secara resmi mulai tanggal 22 April 2020 mendatang.
“Melalui surat persetujuan yang diterima hari Junmat ini. PSBB Akan diberlakukan Rabu dinihari tanggal 22 April 2020,” kata Ridwan Kamil, Jumat (17/4).
Orang nomor wahid di Jawa Barat ini pun meminta warga Bandung Raya untuk menaati aturan PSBB nanti. “Warga Bandung Raya diminta bersiap dan menaati aturan,” pintanya.
Ia menambahkan, bantuan sosial juga sudah mulai diterima bertahap oleh para warga terdampak. Mereka yang terlewat akan didata di tahap 2 atau bisa lapor di fitur ‘ADUAN’ di apps Pikobar.
MONITOR, Jakarta - Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangka Raya kini bertransformasi menjadi Universitas Islam…
MONITOR, Jakarta - Diskusi publik "IslamiTalk" yang diselenggarakan oleh Islami.co di Outlier Cafe Ciputat, Jakarta,…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan mendorong Pemerintah untuk mengevaluasi serius…
MONITOR, Palu - Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (DEMA FTIK) Universitas Islam…
MONITOR, Jakarta - Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto melantik ketua dan sembilan anggota Komisi…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta mendorong Pemerintah Indonesia untuk mengambil…