Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
MONITOR, Bandung – Usulan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya yang meliputi kota Bandung, kabupaten Bandung, kabupaten Bandung Barat, kabupaten Sumedang dan kota Cimahi akhirnya disetujui oleh Menteri Kesehatan. Kabar ini disampaikan langsung Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil ini mengatakan, permintaan yang disetujui pada hari Jumat, 17 April 2020 ini akan diterapkan secara resmi mulai tanggal 22 April 2020 mendatang.
“Melalui surat persetujuan yang diterima hari Junmat ini. PSBB Akan diberlakukan Rabu dinihari tanggal 22 April 2020,” kata Ridwan Kamil, Jumat (17/4).
Orang nomor wahid di Jawa Barat ini pun meminta warga Bandung Raya untuk menaati aturan PSBB nanti. “Warga Bandung Raya diminta bersiap dan menaati aturan,” pintanya.
Ia menambahkan, bantuan sosial juga sudah mulai diterima bertahap oleh para warga terdampak. Mereka yang terlewat akan didata di tahap 2 atau bisa lapor di fitur ‘ADUAN’ di apps Pikobar.
MONITOR, Jakarta - Eskalasi konflik geopolitik antara Iran, Israel, dan Amerika Serikat memunculkan kekhawatiran terhadap…
MONITOR, Morowali - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan ruang laut di…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya kerukunan dan kondusifitas sebuah bangsa adalah…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat transformasi sektor manufaktur menuju industri yang berkelanjutan melalui…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia dan Kementerian Ketenagakerjaan memperkuat kolaborasi dalam…
MONITOR, Jakarta - Kegiatan penyaluran Tali Kasih Ramadhan yang digelar oleh Dharma Wanita Persatuan (DWP)…