MONITOR, Depok – Wali Kota Depok Mohammad Idris memutuskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku pada Rabu, 15 April 2020.
Ketentuan itu dikeluarkan melalui Surat Keputusan Nomor 443/177/Kpts/Dinkes/Huk/2020, Senin (13/4/2020).
“Pemberlakuan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok selama 14 hari terhitung mulai tanggal 15 April 2020 sampai dengan tanggal 28 April 2020,” tulis Idris dalam SK nya, Senin (13/4).
Berdasarkan ketentuan itu, maka masyarakat yang berdomisili/ bertempat tinggal dan atau melakukan aktifitas di wilayah Kota Depok wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protocol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu dapat diperpanjang selama 14 hari berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok. Keputusan ini mulai berlaku,” tulis SK tersebut.
MONITOR, Banyuwangi - Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Addin Jauharudin meluncurkan Ansor Go…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama hari ini merilis jadwal pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji Indonesia.…
MONITOR, Jakarta - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin menyambut baik…
MONITO, Jakarta - Pelatih tim U-17 wanita Satoru Mochizuki membawa 23 pemain untuk gelaran AFC…
MONITOR, Jakarta - Jemaah haji Indonesia diimbau untuk menjaga kesehatan jelang keberangkatan ke Arab Saudi.…
MONITOR, Kebumen - Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementan bersama Direktur Perlindungan Tanaman Pangan terus berkeliling…