Ilustrasi: ASN Pemkot Depok. (Foto: istimewa)
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memperpanjang masa bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) untuk kegiatan perkantoran, perusahaan, dan pelaku usaha atau pemilik usaha. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 560/184-Huk/Disnaker yang bertujuan untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, sebelumnya masa WFH diberlakukan mulai tanggal 30 Maret – 11 April 2020. Namun, kini diperpanjang hingga 21 April mendatang.
“Sebelumnya saya telah mengeluarkan imbauan agar para pimpinan perkantoran, perusahaan, pelaku usaha maupun pemilik usaha untuk ikut melakukan langkah pencegahan penyebaran virus Corona. Yaitu dengan menerapkan WFH,” katanya di Depok, Sabtu (11/4).
Dirinya menambahkan, bagi perkantoran, perusahaan, pelaku atau pemilik usaha yang tidak dapat menyelenggarakan WFH, agar tetap menerapkan physical distancing (jaga jarak fisik). Yaitu dengan mengatur batas minimal jumlah karyawan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional atau produksi.
”Hanya perusahaan tertentu yang tidak dapat menghentikan kegiatan usahanya. Seperti, perusahaan atau usaha yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, penyediaan kebutuhan bahan pokok dan bahan bakar minyak,” ujarnya.
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan keprihatinan atas meletusnya Gunung Semeru di…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar hari ini membuka Ijtimak Ulama Tafsir Al-Qur’an di…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim mendorong pemerintah segera membentuk…
MONITOR, Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI melalui Program Beasiswa Santri 2025 kembali…
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i memastikan komitmen Kementerian Agama agar seluruh…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri mengungkapkan bahwa demokrasi tak…