Categories: MEGAPOLITAN

Soal Aturan Ojol Saat PSBB, Anies Diminta Ikut Peraturan Menkes

MONITOR, Jakarta – Sekertaris Fraksi NasDem DPRD DKI, Abdul Azis Muslim, mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar mengikuti peraturan menteri kesehatan (Menkes) tentang pedoman
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait aturan ojek online (ojol).

Menurut Azis, peraturan menkes (Permenkes) nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dalam Pasal 15 Permenkes menyatakan bahwa ojek online hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan orang.

“Jadi jelas dalam Permenkes sudah disebutkan dalam pemberlakuan PSBB, keberadaan Ojol hanya untuk mengangkut barang bukan orang. Pertanyaan saya kenapa Pak Anies harus ribet meminta izin lagi ke pemerintah pusat sementara aturannya sudah jelas,”terang Azis dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/4).

Ditegaskan Azis, jika Ojol dibolehkan membawa penumpang, maka sama saja menabrak aturan yang sudah ada.

“Jujur saya bingung dengan sikap Pak Anies, Ingin menerapkan PSBB, setelah di izinkan oleh pemerintah pusat malah mau buat aturan baru dengan ingin menabrak aturan yang sudah ada,”tandasnya.

Azis pun menyarankan para pengemudi Ojol sebaiknya hanya diperbolehkan untuk mengangkut makanan dan barang saja. Mengingat saat ini aktivitas perkantoran ditutup dan semua kegiatan sosial dibatasi, sehingga aktivitas di ibu kota sepi.

“Kami setuju Ojol hanya untuk mengangkut barang dan makanan saja,” tegasnya.

Pemerintah, lanjut Azis, memiliki anggaran untuk memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak Covid-19 selama penerapan PSBB. Artinya, Pemerintah juga sudah memperhatikan hal-hal tersebut, termasuk untuk para Ojol.

“Kalau nanti Ojol tetap dibolehkan membawa penumpang, sama saja PSBB maupun larangan-larangan yang dilakukan pemerintah dilanggar juga,” katanya.

Ketua DPD NasDem Jakarta Barat ini juga khawatir, jika Ojol diperbolehkan membawa penumpang, masyarakat jadi ikut-ikutan, karena ada perbedaan. Untuk itu, dia berharap agar Pemprov DKI menjalani aturan yang sudah ada untuk kebaikan bersama dalam pencegahan Covid-19.

“Kita saja yang pribadi membonceng istri atau keluarga tidak boleh, gimana mau ngangkut penumpang. Jadi kita ikuti saja peraturan yang sudah dibuat pemerintah jangan sampai nabrak-nabrak lagi,” pungkasnya.

Recent Posts

Fahri Hamzah Tegaskan Idealisme dan Gagasan Perlahan Kalahkan Dominasi Uang dalam Pemilu

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah menegaskan bahwa,…

3 jam yang lalu

Kemenag Rumuskan Lima Rekomendasi Pencegahan Konflik Berdimensi Agama

MONITOR, Jakarta - Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama merumuskan lima rekomendasi…

4 jam yang lalu

Gubernur Bali Dukung Pelestarian Sapi, Kementan Perkuat Kolaborasi Dengan Pemprov Bali

MONITOR, Denpasar - Kementerian Pertanian (Kementan) dan Pemerintah Provinsi Bali memperkuat kolaborasi dalam pengembangan peternakan…

6 jam yang lalu

Menhub Dudy Ajak Masyarakat Kolaborasi Bangun Kebijakan Transportasi Berbasis Data dan Ilmu Pengetahuan

MONITOR, Batam - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengajak masyarakat bertukar gagasan dalam membangun sistem…

6 jam yang lalu

Kemenag Gelar Festival Majelis Taklim 2025, Ada Lima yang Dilombakan!

MONITOR, Jakarta - Direktorat Penerangan Agama Islam Kemenag menggelar Festival Majelis Taklim Indonesia 2025. Festival…

9 jam yang lalu

Kukuhkan 177 Lulusan, Institut Nalanda Perkuat Komitmen pada Pendidikan Multikultural

MONITOR, Jakarta - Institut Nalanda mengukuhkan 177 lulusan dalam Wisuda Sarjana dan Pascasarjana Tahun 2025…

10 jam yang lalu