Categories: MEGAPOLITAN

Soal Aturan Ojol Saat PSBB, Anies Diminta Ikut Peraturan Menkes

MONITOR, Jakarta – Sekertaris Fraksi NasDem DPRD DKI, Abdul Azis Muslim, mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar mengikuti peraturan menteri kesehatan (Menkes) tentang pedoman
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait aturan ojek online (ojol).

Menurut Azis, peraturan menkes (Permenkes) nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dalam Pasal 15 Permenkes menyatakan bahwa ojek online hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan orang.

“Jadi jelas dalam Permenkes sudah disebutkan dalam pemberlakuan PSBB, keberadaan Ojol hanya untuk mengangkut barang bukan orang. Pertanyaan saya kenapa Pak Anies harus ribet meminta izin lagi ke pemerintah pusat sementara aturannya sudah jelas,”terang Azis dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/4).

Ditegaskan Azis, jika Ojol dibolehkan membawa penumpang, maka sama saja menabrak aturan yang sudah ada.

“Jujur saya bingung dengan sikap Pak Anies, Ingin menerapkan PSBB, setelah di izinkan oleh pemerintah pusat malah mau buat aturan baru dengan ingin menabrak aturan yang sudah ada,”tandasnya.

Azis pun menyarankan para pengemudi Ojol sebaiknya hanya diperbolehkan untuk mengangkut makanan dan barang saja. Mengingat saat ini aktivitas perkantoran ditutup dan semua kegiatan sosial dibatasi, sehingga aktivitas di ibu kota sepi.

“Kami setuju Ojol hanya untuk mengangkut barang dan makanan saja,” tegasnya.

Pemerintah, lanjut Azis, memiliki anggaran untuk memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak Covid-19 selama penerapan PSBB. Artinya, Pemerintah juga sudah memperhatikan hal-hal tersebut, termasuk untuk para Ojol.

“Kalau nanti Ojol tetap dibolehkan membawa penumpang, sama saja PSBB maupun larangan-larangan yang dilakukan pemerintah dilanggar juga,” katanya.

Ketua DPD NasDem Jakarta Barat ini juga khawatir, jika Ojol diperbolehkan membawa penumpang, masyarakat jadi ikut-ikutan, karena ada perbedaan. Untuk itu, dia berharap agar Pemprov DKI menjalani aturan yang sudah ada untuk kebaikan bersama dalam pencegahan Covid-19.

“Kita saja yang pribadi membonceng istri atau keluarga tidak boleh, gimana mau ngangkut penumpang. Jadi kita ikuti saja peraturan yang sudah dibuat pemerintah jangan sampai nabrak-nabrak lagi,” pungkasnya.

Recent Posts

UIN Sumatra Utara Raih Peringkat 1 Nasional Kinerja Riset Versi SINTA

MONITOR, Jakarta - Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara mencatatkan prestasi akademik tingkat nasional setelah…

39 menit yang lalu

ASDP Tutup Layanan Nataru, Penumpang Tumbuh dan Kepuasan Publik Sangat Tinggi

MONITOR, Jakarta - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi menutup penyelenggaraan Angkutan Natal dan Tahun…

6 jam yang lalu

DPR: KUHP dan KUHAP Baru Jamin Aktivis Tak Bisa Asal Dipenjara

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan reformasi hukum pidana dengan terbitnya…

8 jam yang lalu

Haji 2026, Pemerintah Perkuat Petugas dan Layanan Ramah Perempuan

MONITOR, Jakarta - Pemerintah menegaskan komitmennya menghadirkan layanan haji yang ramah perempuan melalui penguatan kualitas…

10 jam yang lalu

Tinjau IKN, Menag Harap Rumah Ibadah di IKN Jadi Simbol Kerukunan Beragama

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar meninjau progres pembangunan fasilitas rumah ibadah di Ibu…

12 jam yang lalu

Eks Menag Yaqut Tersangka, DPR: Kerja Pansus Tidak Sia-sia

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Ketua Panja Haji 2025, Abdul…

13 jam yang lalu